Batamnews > Internasional
Sultan Brunei Tunda Pemberlakuan Hukum Mati LGBT

Bandar Seri Begawan - Pemberlakuan hukuman mati berupa rajam bagi kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Brunei Darussalam sempat menuai kritik. Setelah gelombang kritikan bermunculan, Brunei melakukan moratorium pemberlakuan hukuman mati tersebut.
"Saya sadar bahwa ada banyak pertanyaan dan persepsi salah terkait dengan implementasi SPCO (Tata Tertib Hukum Syariah). Namun, kami percaya bahwa sekali ini telah dibersihkan, manfaat hukum ini akan jelas," ujar Sultan Brunei Hassanal Bolkiah dalam pernyataannya sebagaimana dilansir Reuters, Senin (6/5/2019).
Seperti diketahui, gelombang protes pemberlakuan hukuman mati untuk LGBT datang dari negara barat. Beberapa artis seperti George Clooney dan Elton John menentang hukum tersebut.
"Sebagai bukti selama lebih dari dua dekade, kami telah mempraktekkan moratorium de facto atas eksekusi hukuman mati untuk kasus-kasus berdasarkan common law. Ini juga akan diterapkan pada kasus-kasus di bawah SPCO yang memberikan ruang lingkup yang lebih luas untuk remisi," sebutnya.
Sultan menyebutkan, bahwa selama lebih dua dekade Brunei melaksanakan moratorium pelaksanaan hukuman mati untuk kasus di bawah undang-undang hukum konvensional.
"Baik hukum umum dan hukum Syariah bertujuan untuk memastikan perdamaian dan harmoni negara. Mereka juga sangat penting dalam melindungi moralitas dan kesusilaan negara serta privasi individu," imbuhnya.
(*)
Berita Terkait :

Komunitas Rainbow Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi karena Kecewa ke Jokowi

BBM Langka, Kapal Penumpang Batam-Tanjungpinang Berhenti Beroperasi

Nama 24 Kepala Dinas di Kepri Diduga Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Jaksa KPK: Hartono Serahkan Uang Suap untuk Nurdin Basirun di Harbourbay

Dilaporkan Hilang, Gadis 16 Tahun Ditemukan sedang Layani Hidung Belang di Hotel
Komentar Via Facebook :