Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Pasrah Divonis 5 Tahun Bui

Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Pasrah Divonis 5 Tahun Bui

Majelis hakim memvonis Sunjaya Purwadisastra 5 tahun penjara atas kasus jual-beli jabatan (Foto:ist/AyoBandung)

Bandung - Majelis hakim memvonis Sunjaya Purwadisastra 5 tahun penjara atas kasus jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Sunjaya mengaku pasrah akan putusan itu. 

"Saya terima, saya pasrah," ucap Sunjaya sambil berjalan usai mendengar putusan hakim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/5/2019). 

Sunjaya mengaku menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Dia menyebut putusan ini sudah takdirnya. "Ini sudah suratan takdir," ucapnya.

Sunjaya divonis 5 tahun penjara. Sunjaya menangis saat hakim membacakan hukuman terhadapnya. 

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara," kata hakim saat membacakan amar putusan. 

Hakim menyatakan Sunjaya terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

"Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ucap hakim.

Pasrahnya Sunjaya pun terlihat usai hakim membacakan amar putusan. Tanpa berkonsultasi dengan pengacaranya, Sunjaya langsung bersikap menerima putusan itu. 

"Saya menerima," ucap Sunjaya dengan suara terisak.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews