Nasib Ahmad Dhani yang Divonis 1 Tahun Penjara Gara-gara Kata Idiot
 
  • HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Mengenal Yusiani Gurusinga, Calon Wakil Wali Kota Batam Jalur Independen      • Sosok Greta Thunberg yang Jadi Ikon Iklim Berpengaruh di Usia Belia      • Buruh Meregang Nyawa Usai Keruk Pasir di Galang Batang      • Liga Europa: 32 Klub Lolos ke Fase Knockout      • Rian Ernest Terancam Gagal Cawako Independen: Kita Tak Layak, atau Batam Sudah Oke      • Permudah Pelayanan, BPJS Kesehatan Batam Luncurkan MCS      • Tidur Siang Lebih 90 Menit Tingkatkan Risiko Stroke      • Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram Baru, Apa Saja?      • Asosiasi Kepelabuhanan di Batam Tolak Pelabuhan Batu Ampar Dikelola BUMN      • Minim Kontribusi, Isdianto Bakal Evaluasi Pengurus BUMD dan BUP Kepri     
Batamnews > Hukum

Nasib Ahmad Dhani yang Divonis 1 Tahun Penjara Gara-gara Kata Idiot

Rabu 12 Juni 2019, 08:01 WIB

Ahmad Dhani menjalani persidangan. (Foto: Detikom)

Surabaya - Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi (vlog berisi kata 'idiot') yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.

"Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN, Jalan Arjuno, Selasa (11/6/2019).

Wajah Dhani langsung berubah tegang dan mengangkat kepalanya saat mendengar vonis tersebut. Kemudian, suami Mulan Jameela itu langsung menjawab pertanyaan tanpa berkonsultasi terlebih dulu kepada pengacara.

"Saya mengajukan banding," tegas Dhani.

Dhani memiliki tiga alasan mengapa begitu mantap mengajukan banding. Yang pertama, Dhani menyebut majelis hakim mengabaikan UU Hukum ITE yang menyatakan harus ada subyek hukum yang menjadi korban.

"Orang perorangan, bukan lembaga hukum ataupun apapun. Naturalis person adalah yang membuat UU ITE, kemarin sudah bersaksi di depan majelis hakim harus ada subyek hukum. Kenapa harus ada subyek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka, ini kayaknya dihina ini. Ini kayaknya yang dihina yang ini, ini fakta yang disembunyikan. Maka dari itu harus ada subyek hukum yang jelas, menurut saksi ahli Teguh Afriadi dari Memkominfo yang membuat UU ITE ini, nah itu yang diabaikan yang disembunyikan," papar Dhani.

Selain itu keterangan saksi pidana Yakubus yang dihadirkan oleh JPU menyatakan Dhani terjerat pasal 315 KUHP, bahwa menghina ringan itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu. Dan yang ketiga, Dhani merasa ada satu fakta yang disembunyikan bahwa yang melaporkan yakni dari koalisi NKRI sebagai pelaku persekusi.

"Yang saya tahu ada satu fakta yang disembunyikan, yaitu bahwa yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi. Kemarin sudah dijelaskan bahwa mereka adalah pelaku persekusi. Jadi ini tiga hal yang disembunyikan dari fakta persidangan," ungkap Dhani.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani meyakini kliennya tidak akan ditahan meski divonis 1 tahun penjara. Pasalnya Dhani mengajukan banding.

"Tidak ada penahanan, kalau kita otomatis banding, tidak ada penahanan," kata Kuasa Hukum Dhani Aldwin Rahadian.

Aldwin menjelaskan vonis satu tahun penjara yang diterima kliennya tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab pihaknya masih mengajukan banding. Bahkan ia memastikan Dhani akan dikembalikan ke Lapas Cipinang, Jakarta, usai proses persidangan kasus pencemaran nama baik rampung.

"Mas Dhani akan segera pulang ke Jakarta," jelas Aldwin.

Namun Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung mengembalikan Dhani ke Lapas Cipinang pascavonis 1 tahun penjara. Pasalnya, Kejati Jatim memerlukan proses dan persiapan untuk mengembalikan Dhani ke Jakarta.

"Belum bisa, karena kita perlu persiapan untuk pemindahan yang bersangkutan," ujar Richard.

Dhani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya sejak 7 Februari 2019. Ia menjadi terdakwa kasus tersebut setelah vlog 'idiot' yang ia buat tersebar di media sosial.

Vlog tersebut dibuat Dhani pada Agustus 2018 di Hotel Majapahit Surabaya. Dalam vlog tersebut Dhani beberapa kali mengulang kata 'idiot' yang diduga ditujukan kepada sejumlah orang yang mengadangnya di depan hotel. Ia kesal karena tidak bisa menghadiri deklarasi #2019gantipresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dhani dihukum penjara 18 bulan. Tuntutan itu disampaikan jaksa di PN Surabaya, Selasa (23/4) lalu. Itu artinya, vonis yang diterima pentolan Band Dewa 19 itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

(*)

Editor       : Muhammad Ikhsan
Sumber   : Detik.com
# Ahmad Dhani# Selebritis# Hukum


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Selasa, 11 Juni 2019 - 08:01 WIB

Kasus Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 10 Juni 2019 - 08:01 WIB

Gading Marten Minta Gisella Anastasia Tak Bawa Wijin Main ke Rumah

Minggu, 09 Juni 2019 - 08:01 WIB

Ayah Dewi Persik Meninggal Dunia

Minggu, 02 Juni 2019 - 08:01 WIB

Perjalanan Deddy Corbuzier Menuju Mualaf


Baca Juga :
Selasa, 10 Desember 2019 - 08:01 WIB

Kekayaan Rp19 Triliun, Pengusaha 43 Tahun Asal Riau Dinobatkan Terkaya di Indonesia

Rabu, 11 Desember 2019 - 08:01 WIB

Pajero Terbang Seruduk Bengkel Mobil di Windsor

Kamis, 12 Desember 2019 - 08:01 WIB

Diduga Gelapkan Rp1,72 Miliar, Ali Sadikin Direktur PT MWP Dipecat dan Dilaporkan Polisi

Selasa, 10 Desember 2019 - 08:01 WIB

Remaja Putus Sekolah di Karimun Ini Maling demi Kebutuhan Hidup


Komentar Via Facebook :



Batam Shopping

Rabu, 11 Desember 2019 10:14 WIB

Sambut Natal, Ada Kereta Santa Klaus di Mega Mall Batam
Batam - Perayaan Natal 2019 tinggal dua pekan lagi. Suasana meriah menyambut hari raya umat Kristiani mulai terasa. Pernak-pernik Natal mulai menghiasi setiap sudut pusat perbelanjaan
Berita Terpopuler
1
Putra Siregar Kaget Raih The Best Influencer di Batamnews Awards

dibaca 21984 kali

2
Mayat Bayi Kagetkan Pemancing di Bengkong Laut

dibaca 7395 kali

3
Menelusuri Kematian Apeng di Hawaii Karaoke Batam, Dibakar atau Bunuh Diri?

dibaca 6316 kali

4
Martin Maromon Pemberi Gratifikasi Terbesar ke Nurdin Basirun Hingga Rp 1,5 Miliar

dibaca 5707 kali

5
KPK Mulai Bidik Nama-nama Penyuap Nurdin Basirun

dibaca 5646 kali

6
Kekayaan Rp19 Triliun, Pengusaha 43 Tahun Asal Riau Dinobatkan Terkaya di Indonesia

dibaca 4136 kali

7
Pajero Terbang Seruduk Bengkel Mobil di Windsor

dibaca 3846 kali

8
Hujan dan Gelombang Tinggi Intai Kepri Selama Sepekan

dibaca 3433 kali

9
Diduga Gelapkan Rp1,72 Miliar, Ali Sadikin Direktur PT MWP Dipecat dan Dilaporkan Polisi

dibaca 3045 kali

10
Remaja Putus Sekolah di Karimun Ini Maling demi Kebutuhan Hidup

dibaca 2959 kali

Tanjungpinang

Kamis, 12 Desember 2019 19:26 WIB

Minim Kontribusi, Isdianto Bakal Evaluasi Pengurus BUMD dan BUP Kepri
Tanjungpinang - Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang hingga saat ini belum memberikan kontribusi nyata dengan memberikan pemasukan PAD. Plt
Fakta-Fakta Penemuan Mayat Perempuan Tinggal Tengkorak di Karimun
Divonis Hakim 7 Tahun Penjara Terdakwa Narkoba Ini Tertawa
Karimun

Kamis, 12 Desember 2019 17:08 WIB

Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja, PT GRM Investasi Rp 700 M di Karimun
Karimun - PT Grace Rich Marine berinvestasi hinggal Rp 700 M di Karimun membangun galangan dan kontruksi. Perusahaan ini anak perusahaan besar dari Tiongkok, PT. China Communication
Warga Karimun Bisa Nikmati Gerhana Matahari Cincin 2 Jam Lebih
Pemilik Angkringan Tempat Biasa Rugi Setengah Miliar Akibat Kebakaran
Natuna, Anambas, Lingga, Bintan

Jumat, 13 Desember 2019 10:57 WIB

Buruh Meregang Nyawa Usai Keruk Pasir di Galang Batang

Kamis, 12 Desember 2019 19:20 WIB

Polda Kepri Kirim Sembako dan Bantuan Medis ke Tambelan

Kamis, 12 Desember 2019 12:44 WIB

SDN 013 Singkep Terima Piagam Bintang Satu Keamanan Pangan Kantin Sekolah

Kamis, 12 Desember 2019 09:03 WIB

Desa Teluk dan Belungkur Resmi Pindah Administrasi ke Lingga Timur
Jiran

Kamis, 12 Desember 2019 16:52 WIB

Jenazah WNI yang Dimakan Buaya di Malaysia Dipulangkan ke Makassar Hari Ini
Jakarta - Jenazah Asbullah Daeng Situju (37), TKI asal Makassar yang tewas dimakan buaya, dipulangkan dari Malaysia hari ini. Polri mengatakan jenazah Asbullah dipulangkan via jalur
 


 
Download Aplikasi Android
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Google+
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan |