Nasib Ahmad Dhani yang Divonis 1 Tahun Penjara Gara-gara Kata Idiot

Nasib Ahmad Dhani yang Divonis 1 Tahun Penjara Gara-gara Kata Idiot

Ahmad Dhani menjalani persidangan. (Foto: Detikom)

Surabaya - Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi (vlog berisi kata 'idiot') yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.

"Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN, Jalan Arjuno, Selasa (11/6/2019).

Wajah Dhani langsung berubah tegang dan mengangkat kepalanya saat mendengar vonis tersebut. Kemudian, suami Mulan Jameela itu langsung menjawab pertanyaan tanpa berkonsultasi terlebih dulu kepada pengacara.

"Saya mengajukan banding," tegas Dhani.

Dhani memiliki tiga alasan mengapa begitu mantap mengajukan banding. Yang pertama, Dhani menyebut majelis hakim mengabaikan UU Hukum ITE yang menyatakan harus ada subyek hukum yang menjadi korban.

"Orang perorangan, bukan lembaga hukum ataupun apapun. Naturalis person adalah yang membuat UU ITE, kemarin sudah bersaksi di depan majelis hakim harus ada subyek hukum. Kenapa harus ada subyek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka, ini kayaknya dihina ini. Ini kayaknya yang dihina yang ini, ini fakta yang disembunyikan. Maka dari itu harus ada subyek hukum yang jelas, menurut saksi ahli Teguh Afriadi dari Memkominfo yang membuat UU ITE ini, nah itu yang diabaikan yang disembunyikan," papar Dhani.

Selain itu keterangan saksi pidana Yakubus yang dihadirkan oleh JPU menyatakan Dhani terjerat pasal 315 KUHP, bahwa menghina ringan itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu. Dan yang ketiga, Dhani merasa ada satu fakta yang disembunyikan bahwa yang melaporkan yakni dari koalisi NKRI sebagai pelaku persekusi.

"Yang saya tahu ada satu fakta yang disembunyikan, yaitu bahwa yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi. Kemarin sudah dijelaskan bahwa mereka adalah pelaku persekusi. Jadi ini tiga hal yang disembunyikan dari fakta persidangan," ungkap Dhani.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani meyakini kliennya tidak akan ditahan meski divonis 1 tahun penjara. Pasalnya Dhani mengajukan banding.

"Tidak ada penahanan, kalau kita otomatis banding, tidak ada penahanan," kata Kuasa Hukum Dhani Aldwin Rahadian.

Aldwin menjelaskan vonis satu tahun penjara yang diterima kliennya tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab pihaknya masih mengajukan banding. Bahkan ia memastikan Dhani akan dikembalikan ke Lapas Cipinang, Jakarta, usai proses persidangan kasus pencemaran nama baik rampung.

"Mas Dhani akan segera pulang ke Jakarta," jelas Aldwin.

Namun Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung mengembalikan Dhani ke Lapas Cipinang pascavonis 1 tahun penjara. Pasalnya, Kejati Jatim memerlukan proses dan persiapan untuk mengembalikan Dhani ke Jakarta.

"Belum bisa, karena kita perlu persiapan untuk pemindahan yang bersangkutan," ujar Richard.

Dhani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya sejak 7 Februari 2019. Ia menjadi terdakwa kasus tersebut setelah vlog 'idiot' yang ia buat tersebar di media sosial.

Vlog tersebut dibuat Dhani pada Agustus 2018 di Hotel Majapahit Surabaya. Dalam vlog tersebut Dhani beberapa kali mengulang kata 'idiot' yang diduga ditujukan kepada sejumlah orang yang mengadangnya di depan hotel. Ia kesal karena tidak bisa menghadiri deklarasi #2019gantipresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dhani dihukum penjara 18 bulan. Tuntutan itu disampaikan jaksa di PN Surabaya, Selasa (23/4) lalu. Itu artinya, vonis yang diterima pentolan Band Dewa 19 itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews