Jual Narkoba Tangkapan di Bintan, AKP Dasta Akhirnya Dipecat Polri

Jual Narkoba Tangkapan di Bintan, AKP Dasta Akhirnya Dipecat Polri

Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, Dasta Analis usai persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: Batamnews)

Batam - Dewan Kode Etik Propam Polda Kepri mencopot AKP Dasta Analis dan beberapa anggotanya dari institusi Polri. Yang bersangkutan menjadi tersangka karena menjual barang bukti hasil tangkapannya dari pengedar narkoba.

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol I Gede Mega Suparwitha, saat ditemui batamnews.co.id, Kamis (13/2019) mengatakan, sidang kode etik profesi telah dilaksanakan.

"Keputusan sudah ada, yakni dicopot. Namun yang bersangkutan mengajukan banding lagi," sebut Mega.

Baca juga: Sidang AKP Dasta Analis Penuh Air Mata, Terancam 11 Tahun Penjara

Dasta sebelumnya divonis oleh Hakim Ketua Sidang Pengadilan Negeri Bintan setelah barang bukti hasil tangkapan dijual. Kemudian untuk menyamarkan hal itu, barbuk berupa sabu-sabu itu ditukar dengan gula.

Ia dan tiga oknum anggota eks Polres Bintan didakwa dan divonis dengan hukuman bervariasi oleh hakim. Dasta divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.

AKP Dasta merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bintan dan juga pernah menjabat sebagai Wakasat Reskrim Polresta Barelang.

Baca juga: Ayah Terjerat Narkoba, Anak Dasta Analis Malu Sekolah dan Berhenti Kuliah

Tindakannya di luar dugaan. Ia  memerintahkan anak buahnya untuk mengambil barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, lalu dijual. Uang itu juga digunakan untuk membayar utang ke informan atau cepu. Dasta Analis pun sempat mengakui ia tidak berniat untuk bermain dengan barang bukti narkoba hasil tangkapan itu.

Jumlah barang bukti sabu yang berhasil dijual seberat 200 gram seharga Rp 50 juta dan pembayaran itu dilakukan secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp 35 juta dan sisa Rp 15 juta dibayar melalui transfer.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews