Ayah Terjerat Narkoba, Anak Dasta Analis Malu Sekolah dan Berhenti Kuliah

Ayah Terjerat Narkoba, Anak Dasta Analis Malu Sekolah dan Berhenti Kuliah

AKP Dasta Analis (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Puluhan pungunjung tampak memenuhi ruangan sidang Pegadilan Negeri Tanjungpinang menyaksikan sidang putusan mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Dasta Analis dan 3 orang buahnya.

Pantauan berlangsungannya sidang tampak Puluhan pengunjung dari para kerabat  saudara terdakwa meneteskan air mata dan manyaksikan mejelis hakim membaca tuntutan terhadap empat orang terdakwa tersebut.

Saat sidang pembelaan kemarin, terdakwa Dasta Analis ngaku tidak niat untuk bermain dengan narkoba. 

Barang bukti yang ia jual hanya untuk bayar informan atau cepu, dengan itu terdakwa minta menjelis hakim meringan kan hukumannya.

Atas kasus ini Dasta ngaku anaknya yang paling kecil tidak mau sekolah dan yang satu lagi berhenti kuliah karena malu atas kasus dirinya.

Sebelumnya, terdakwa AKP Dasta Analis dituntut Jaksa Penuntut Umum Irisah Najedah selama 11 tahun pejara dan denda sebesar 1 miliar subsidair 1 tahun, sementara untuk terdakwa Indra Wijaya di tuntut selama 9 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair 1 tahun penjara dan untuk Tomy Adriadi Silitonga serta Joko Arifonto masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair 1 tahun.

Sidang lanjutan ini dengan agenda pembacaan putusan dari mejelis hakim masih belansung di PN Tanjungpinang.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews