BNN Ringkus Sindikat Narkoba Antar Negara di Moro Karimun

BNN Ringkus Sindikat Narkoba Antar Negara di Moro Karimun

Konfrensi Pers penangkapan sindikat narkoba oleh BNNP di Mapolda Kepri. (Foto: Koko/Batamnews)

Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menggagalkan peredaran sabu sebanyak 25 kilogram di sebuah rumah kawasan Pesisir Pulau Judah, Desa Keban Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang digaruk dan ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Ricard Nainggolan dalam konfrensi Pers Jumat (31/5/2019) mengatakan, sindikat narkoba internasional ini digerebek setelah anggota polisi melakukan pengintaian dan investigasi.

"Para pelaku yakni P (35), F (19), E (27), H (32), J (42), FR (20), A (32) dan S (17) diamankan di sebuah rumah di kawasan Pesisir Pulau Judah, Desa Keban Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau sekitar pukul 03:30 WIb oleh anggota, " ujarnya Richard.

Barang bukti yang disita antara lain satu bungkus kemasan warna gold dan 25 bungkus teh Cina merk Guan yin wang warna hijau seberat 25.929 gram. Narkoba dibungkus barang-barang ini.

"Sabu dibungkus dan disimpan di dalam speaker merk BGB milik tersangka P. Mereka mengaku kalau sabu tadi berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Pulau Jawa. Mereka dapat imbalan Rp20 juta. Soal berapa kebagian satu orang, tergantung peran masing-masing," terang Richard Nainggolan.

Richard menuturkan,  8 orang tersangka beserta barang bukti tadi sudah diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri. Mereka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana maksimal hukuman mati.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews