Polisi Bintan Amankan 950 Gram Sabu dalam Kemasan Teh Cina

Polisi Bintan Amankan 950 Gram Sabu dalam Kemasan Teh Cina

AKP Nendra Madya Tias menunjukkan barang bukti sabu yang hendak diselundupkan ke Sulawesi Tengah. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan - Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap seorang penyelundup narkoba lintas negara berinisial SN (38) yang menginap di salah satu wisma di Tepi Laut, Jalan Usman Harun, Kota Tanjungpinang pada Jumat (7/6/2019).

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sabu seberat 959,88 gram yang dikemas ke dalam Teh Cina.

"Teh Cina itu diduga dari Malaysia. Jadi sabu itu berasal dari Malaysia kemudian diselundupkan ke Batam. Lalu dibawa ke Tanjungpinang dan hendak diseludnupkan kembali ke Palu, Sulawesi Tengah dengan menumpangi kapal laut," ujar Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias, Senin (10/6/2019).

Sebelum sabu itu diselundupkan ke Palu, kata Nendra, polisi keburu mencium aksi tersangka. Gelagat mencurigakan diketahui polisi sejak tersangka tiba di Tanjunguban dengan menumpangi kapal roro dari Batam.

Lalu, polisi mengikuti tersangka hingga ke salah satu penginapan di Tepi Laut Tanjungpinang. Melihat tersangka tiba di penginapan, polisi langsung menggerebek.

"Kita geledah dan temukan sabu itu disimpan di dalam jok motor Honda Revo. Lalu kita giring tersangka ke Mapolres Bintan," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews