Polres Bintan Rebus Setengah Kilogram Sabu Hasil Tangkapan 3 Tersangka

Polres Bintan Rebus Setengah Kilogram Sabu Hasil Tangkapan 3 Tersangka

Prosesi pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Bintan.

Bintan - Polres Bintan, AKBP Boy Herlambang bersama Kejari Bintan, Sigit Prabowo serta Wakil Ketua PN Tanjungpinang, Sumedi melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak setengah Kilogram (Kg) lebih di Ruang Mapolres Bintan, Senin (27/5/2019).

Barang haram yang dimusnahkan itu berasal dari hasil tangkapan 3 tersangka di lokasi yang berbeda pada 2 Mei lalu. Diantaranya WRP dan MY (31) ditangkap di Depan SMPN 17 Bintan dengan membawa sabu sebanyak 3 paket dengan berat 76,53 gram.

Kemudian SY (51) yang ditangkap di Wisma Nusantara Kijang yang ingin seludupkan sabu 1 paket seberat 485,34 gram dari Batam ke Surabaya.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang mengatakan barang bukti berupa sabu yang dimusnahkan seberat 509,07 gram. Dengan cara dilarutkan ke dalam panci berisi air panas lalu dibuang ke parit.

"Hari ini kita musnahkan sabu seberat 463,31 gram milik tersangka berinisial SY dan 45,76 gram dari tersangka MY dan WRP," ujar Boy.

Sisa dari barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan pengadilan dan uji laboratorium. Tersangka juga menyaksikan pemusnahan barang haram yang mereka bawa.

Tersangka SY dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangka tersangka MY dan WRP dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami tentunya terus mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba. Terus melakukan pencegahan dan juga berharap masyarakat dapat bekerjasama jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkunganny," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews