Dikategorikan Pemakai, Tiga Oknum Polisi Tanjungpinang Pengedar Ekstasi Dituntut Ringan

Dikategorikan Pemakai, Tiga Oknum Polisi Tanjungpinang Pengedar Ekstasi Dituntut Ringan

Dua dari tiga oknum polisi terdakwa kasus narkoba dipasang borgol usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut ringan tiga oknum anggota Polres Tanjungpinang yang terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi ditempat hiburan malam Cafe Lomino Tanjungpinang.

Tiga oknum anggota polisi Polres Tanjungpinang itu yakni Benny Saputra, Brigadir Laurensius Mangerbang Marpaung dan Bripda M Rizky Finanda. 

JPU M Zaldi menyatakan terdakwa terpenuhi melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan,"  kata Zaldi di PN Tanjungpinang, Selasa (14/5/2019).

Aalasan pihaknya menuntut ringan terhadap terdakwa, sesuai surat edaran Mahkamah Agung barang bukti narkoba pil ekstasi di bawah 8 butir dikenakan pasal 127.

"Surat edaran baru ini seperti itu, kalau barang bukti nya 8 butir ke bawah masuk kategori pemakai," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tiga oknum polisi anggota Polres Tanjungpinang itu mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana yang menghuni Lapas Narkotika Batu 18 Tanjungpinang.

Baca: Tiga Oknum Polisi Tanjungpinang Beli Ekstasi dari Napi Lapas Batu 18

Sosok Jontra yang merupakan mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Batu 18 Tanjungpinang, disebut-sebut sebagai bandar tempat para oknum polisi ini mendapatkan ekstasi.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews