Sabu 1,26 Gram Antar Hendro Lesmono Huni Penjara 4 Tahun

Sabu 1,26 Gram Antar Hendro Lesmono Huni Penjara 4 Tahun

Hakim PN Tanjungpinang membacakan vonis untuk Hendro Lesmono dalam kasus kepemilikan sabu. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Hendra Lesmono divonis 4 tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,26 gram. Vonis dijatuhkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (21/5/2019). 

Pemilik bengkel sepeda motor ini hanya tertunduk lesu saat Majelis Hakim menyatakan perbuatannya terpenuhi melanggar pasal 112  junto Pasal 132 ayat (1) undang-udang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman selama 4 tahun kurungan penjara dan denda sebesar 1 miliar," kata Santonius Tambunan, Ketua Majelis Hakim.

Setelah membacakan putusan, Santonius memberikan waktu kepada terdakwa dang kuasa hukumnya untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

"Terdakwa diberikan hak untuk menanggapi putusan ini, apa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru atau pikir-pikir," ujarnya.

Hendra Lesmono ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpiang di sebuah bengkel motor, Jalan Lembah Merpati Kilometer 13, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Kamis (6/12/2018) lalu.

Saat penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit kepala charger handphone warna putih yang berisikan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,26 gram.

Setelah dilakukan pemerikasaan dan interogasi terdakwa mengaku barang haram itu milik mantan bosnya pengusaha Tanjungpinang bernama Untung. Saat ini Untung masih mejalani sidang terpisah dan telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum M Zaldi salama 8 tahun penjara.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews