Penyelundup Narkoba dan TKI Terkapar Didor Polisi Karimun

Penyelundup Narkoba dan TKI Terkapar Didor Polisi Karimun

Kapolsek Tebing, AKP Fian Agung Wibowo menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu selundupan. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Pria berinisial Nj (43), ditangkap oleh anggota Polsek Tebing dengan dugaan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 251,40 gram.

Nj ditangkap di kawasan Teluk Uma, Tebing, Karimun pada Selasa (30/4/2019) lalu. Saat ditangkap, Nj harus menerima hadiah timas panas dari polisi karena berusaha kabur dan melawan.

Kapolsek Tebing, AKP Fian Agung Wibowo mengatakan bahwa tersangka Nj dikatahui baru tiba di Karimun. Dari informasi, diduga ia datang dari Malaysia dan Nj masih di atas boat pancung.

"Mendengar informasi tersebut anggota Polsek Tebing melakukan penyelidikan. Dan benar ternyata anggota melihat boat pancung sedang bersandar dekat di jalan lingkar Teluk Uma," ujar Fian, Jumat (11/5/2019).

Namun, pada saat anggota Polsek Tebing menghampiri boat pancung tersebut. Tekong boat yang merupakan tersangka Nj kabur dengan melompat ke laut dengan memegang bungkusan warna orange.

"Tersangka sempat menyelam dengan membawa barang bukti tersebut. Tak lama kemudian ia naik ke darat dan ingin melarikan diri, lalu anggota kita melakukan pengejaran dan ia pun berhasil kita amankan," kata Fian.

Pada saat dilakukan pengecekan di sekitaran boat pancung ditemukan bungkusan warna orange mengapung di depan boat tersebut.

Saat anggota tengah memeriksa boat pancung, Nj melakukan perlawanan. Dia sempat untuk kabur dari petugas, dan karena mengancam keselamatan, Nj lalu dilumpuhkan dengan timas panas.

"Pada saat ia berlari kita berikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh tersangka dan terpaksa tersangka kita lumpuhkan kaki kanan dengan timah panas," kata Fian.

Kemudian, dari pengakuan tersangka, bungkusan yang berisi sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia.

"Dan ia mengaku bungkusan tersebut benar miliknya yang dia bawa dari Malaysia. Sementara, untuk tersangka apakah pengedar atau hanya pemakai masih kita dalami," ujarnya.

Sementara, boat yang digunakan oleh tersangka diketahui sebagai boat yang biasa digunakan untuk membawa para TKI.

Pada saat dilakukan penangkapan, didalam boat ada 6 orang TKI yang dijadikan tersangka sebagai sarana untuk membawa barang haram tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan mereka hanya korban.

"Untuk korban kita sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Karimun dan mereka sudah kita pulangkan ke daerahnya masing-masing. Dimana dua orang merupakan warga Kalimantan dan selebihnya warga Madura," ucap Kapolsek.

Diketahui tersangka merupakan residivis dan sudah yang keempat kalinya diamankan oleh polisi. Pertama, diamankan di Polres Karimun, lalu Polsek Balai, selanjutnya di Malaysia dan Polsek Tebing. 

"Tersangka ini sudah berulang kali membawa selundupan barang dari Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan boat pancung yang diketahui milik tersangka," kata Fian.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa  1 bungkus plastik bening di balut kertas koran dan di lakban putih dengan berat kotor 251,40 gram 1 buat botol plastik, kantong plastik warna orange, 2 unit hp merk Nokia, 1 unit boat viber beserta kunci dan 2 buah mesin boat merk Yamaha 40 PK.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009. Dimana tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan penyelidikan.

(aha)


 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews