BAZ Kepri: Salurkan Zakat Pada Amil Zakat Resmi

BAZ Kepri: Salurkan Zakat Pada Amil Zakat Resmi

Kepala Baznas Provinsi Kepri Mustamin Husain. (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Kepri meminta masyarakat agar menyerahkan zakat kepada amil zakat resmi.

Kepala Baznas Provinsi Kepri, Mustamin Husain mengatakan, baik secara syariah maupun aturan negara yang berhak menerima dan menyalurkan zakat adalah amil zakat.

 "Bukan panitia zakat, tidak ada namanya panitia, masyarakat salah tafsir," kata Mustamin

Ia menjelaskan, amil zakat ditugaskan berdasarkan SK dari Baznas (Badan Amil Zakanat Nasional) sedangkan panitia tidak memiliki SK.

"Maka yang bisa menerima dan menyalurkan itu adalah amil zakat, hal itu juga diatur di UU 23 tahun 2011," ujar dia.

Mustamin juga menjelaskan secara syariah amil zakat jua berhak mendapatkan bagian, sedangkan panitia tidak ada dasar mendapatkan hak bagian dari zakat tersebut. "Jadi kebanyakan amil kita beri izin yang berada di masjid-masjid," katanya.

Selain itu BAZ Provinsi Kepri menargetkan penerimaan zakat fitrah dan zakat mal tahun 1440 H sebesar Rp 40 miliar.  Ia mengatakan secara keseluruhan masyarakat mulai sadar untuk membayar zakat.  "Zakat pejabat pemprov juga mengalami kenaikan," kata dia.

Total dana Zakat yang dikumpulkan Baznas Kepri selama tahun 2018 adalah sebesar Rp 4,2 miliar dengan 1.786 jiwa muzzaki dan dibagikan kepada 5.484 jiwa mustahik. Lalu untuk Zakat Mal sebesar Rp 26 miliar dengan muzzaki se Kepri berjumlah 14 ribu jiwa dan Mustahik sebanyak 28 ribu jiwa.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews