Kemenag Kota Batam Keluarkan Aturan Pembayaran Zakat Fitrah, Ini Rinciannya

Kemenag Kota Batam Keluarkan Aturan Pembayaran Zakat Fitrah, Ini Rinciannya

Kepala Kemenag Batam, Zulkarnain Umar.

Batam - Kementerian Agama Kota Batam telah mengeluarkan edaran petunjuk teknis amaliah Ramadan untuk pengaturan pembayaran zakat fitrah.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenag Batam menyampaikan aturan fiqih singkat tentang Ramadan serta penentuan zakat fitrah 2019.

Aturan tersebut ditentukan atas kesepakatan bersama antara Kemenag, MUI, Komisi Fatwa serta ormas-ormas Islam dan lembaga-lembaga zakat di Batam.

Kepala Kemenag Batam, Zulkarnain Umar mengatakan, ketentuan yang sudah disepakati untuk pembayaran zakat fitrah ditentukan dengan 2,5 kg beras, namun jika ingin diuangkan yaitu membayar senilai 3,25 kg beras. 

"Hakikat zakat fitrah itu adalah itamulil masaqin, yaitu memberi makan orang miskin. Jadi apa yang kita berikan sesuai dengan makanan pokok yang kita makan, " ujar Zulkarnain beberapa waktu lalu.

Misalnya seperti kita memakan beras pulen, maka yang harus diberikan juga harus beras pulen.”Tapi kalau bisa di atas itu tidak apa-apa,” ucapnya.

Adapun daftar harga beras sesuai data Disperindag Kota Batam, Dinas Pasar dan Survei pasar yang dilakukan oleh tim Kemenag yaitu:

- Beras Murah Rezeki, harga Rp 10.000. Jika dikonversikan ke rupiah 3,25 Kg (mazhab hanafi) sebesar Rp 32.500. 2,5 Kg (sesuai PMA no.52 tahun 2014) sebesar Rp 25.000.
- Beras Rambutan, harga Rp 12.500. Jika dikonversikan ke rupiah 3,25 Kg (mazhab hanafi) sebesar Rp 40.625. 2,5 Kg (sesuai PMA no.52 tahun 2014) sebesar Rp 31.250.
- Beras Harum Mas, harga Rp 13.000. Jika dikonversikan ke rupiah 3,25 Kg (mazhab hanafi) sebesar Rp 42.250. 2,5 Kg (sesuai PMA no.52 tahun 2014) sebesar Rp 32.500.
- Beras Bumi Ayu, harga Rp 13.500. Jika dikonversikan ke rupiah 3,25 Kg (mazhab hanafi) sebesar Rp 43.875. 2,5 Kg (sesuai PMA no.52 tahun 2014) sebesar Rp 33.750.
- Beras Padang Raya, Ayam Bola, Bumi Ayu Istimewa, Beras Solok, dan Minang Raya, harga Rp 14.000. Jika dikonversikan ke rupiah 3,25 Kg (mazhab hanafi) sebesar Rp 45.500. 2,5 Kg (sesuai PMA no.52 tahun 2014) sebesar Rp 35.500.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews