Tak Hanya di Batam, Pemerintah Cabut Bebas Cukai di Bintan, Karimun, Pinang

Tak Hanya di Batam, Pemerintah Cabut Bebas Cukai di Bintan, Karimun, Pinang

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Foto: Batamnews)

Batam - Tidak saja Batam, Pemerintah Pusat juga mencabut gratis cukai di wilayah Free Trade Zone di daerah lainnya seperti Bintan dan Karimun dan Pinang.

Indonesia memiliki empat daerah yang terbebas dari bea cukai, bea masuk, dan PPN atau sering disebut daerah non pabean. 

Ada beberapa pertimbangan sehingga pemerintah tak lagi memberikan pembebasan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di Kemenkeu Jakarta, Kamis (16/5/2019).

"Untuk yang terkait barang kena cukai betul bahwa fasilitas barang kena cukai selama ini diberikan untuk FTZ ada Batam, Bintan, Karimun kemudian Pinang akan tidak lagi diberikan. Dasarnya adalah rekomendasi KPK dan review pemerintah," kata Heru.

Pembelakuan cukai langsung dieksekusi mulai besok. "Mulai besok untuk rokok dan minuman," kata Heru Pambudi.

Menurut Heru, hal tersebut dilakukan sesuai rekomendasi dari KPK. "Ini latar belakangnya karena review pemerintah dan rekomendasi KPK," papar Heru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat merekomendasikan percepatan untuk perubahan status Kota Batam yang saat ini masih berstatus Free Trade Zone (FTZ). 

Rekomendasi itu keluar karena berdasarkan hasil studi tim penilitian dan pengembangan (Litbang) KPK, yang menyebutkan pengeluaran (cost) lebih besar daripada pendapatan (benefit). 

Kemudian rekomendasi lain yang diebrikan yaitu dengan membubarkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dan memberikan kewenangan pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengeloaan perizinan, dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat. 

Selain itu, temuan dari tim Litbang KPK ada juga menyangkut potensial loss selama kurun waktu dari tahun 2013-2016 sebesar Rp 111 triliun. Hal ini menurutnya menyebabkan kerugian pada negara, dari sektor pajak. 

Pertimbangan tersebut, pertama, dari sisi legal, undang-undang menyatakan tak pernah membebaskan cukai. Dia mengatakan, pada prinsipnya cukai adalah untuk pengendalian.

"Pertama dari sisi legal framework undang-undang cukai tak pernah memberikan pembebasan karena memang prinsipnya cukai adalah pengendalian. Karena justru dengan memberikan pembebasan terbalik dari filosofi cukai," ujarnya.

"Kedua PP FTZ sebenarnya memberi ruang karena di situ kalimatnya untuk konsumsi diberikan pembebasan. Kombinasi dua legal framework kita analisa kemudian kita menyimpulkan bahwa sebenarnya pembebasan barang kena cukai untuk FTZ tidak tepat, rokok sama minuman," katanya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews