Kasus Penggelapan

Gali Lubang Tutup Lubang Antar Surya ke Ruang Sidang Pengadilan

Gali Lubang Tutup Lubang Antar Surya ke Ruang Sidang Pengadilan

Eugene Surya, terdakwa kasus penggelapan usai menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Diah/batamnews)

Batam - Gali lubang tutup lubang demi cicilan mobil dan memenuhi gaya hidup, Eugene Surya harus menerima konsekuensi duduk di kursi pesakitan. Dia disidang karena menggelapkan uang miliaran rupiah.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Jasael di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (9/5/2019), terungkap kasus penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan Surya terhadap beberapa suplier bahan bangunan.

Dalam persidangan tersebut, usai saksi dari Bank OCBC dan akunting PT Bumi Laut Perkasa memberikan kesaksian, hakim mendudukkan Surya di kursi pesakitan untuk memberikan keterangan dari pernyataan saksi. 

"Jadi untuk apalah uang itu kau buat," tanya Mangapul Manalu, hakim anggota. 

Surya pun menjawab uang itu diputarnya untuk menutupi utangnya di suplier sebelumnya dan juga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Untuk tutup lubang gali lubang yang mulia, jadi saya ambil di suplier satu ketika habis masa tempo, saya ambil lagi di suplier lain, saya jual barang yang saya ambil untuk mencicil suplier sebelumnya," terangnya. 

Nilai barang bangunan yang diambil Surya mencapai ratusan juta rupiah setiap pengambilan. Hal itu dilakukannya 3 kali dalam 3 bulan berturut-turut sehingga mencapai jumlah nominal lebih dari Rp 1 miliar. 

Barang - barang yang diambil berupa cat, baut dan kawat las untuk kapal. Saat ini, Surya sudah mencicil sebagian tagihannya sekitar Rp 150 juta. 

Dalam kasus ini Jaksa juga mengamankan sebuah mobil Toyota Etios warna merah yang diduga ada sangkut pautnya dengan kasus penggelapan ini.

"D isini ada sebuah mobil, apakah benar uang itu (hasil penjualan barang suplier)  ada yang kamu gunakan untuk mobil ini," tanya jaksa Karya So Immanuel Gort. 

Surya pun membenarkannya jika uang itu digunakan untuk membayar cicilan mobil dari hasil penjualan barang-barang tersebut. 

Dia mengaku dari hasil uang tersebut sudah digunakan untuk take over kredit di BCA Finance dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Setelah mendengar keterangan Surya, hakim memberikan waktu JPU satu minggu untuk menyiapkan tuntutan atas kejahatan yang dilakukan terdakwa. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews