Pembunuh Fitri Suryati Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Fitri Suryati Terancam Hukuman Mati

Sidang pembacaan dakwaan pelaku pembunuhan Fitri Suryati dengan tersangka Yudha Lesmana (Foto:ist)

Batam - Sidang pembacaan dakwaan pelaku pembunuhan Fitri Suryati dengan tersangka Yudha Lesmana digelar Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/4/2019).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Taufik Nainggolan itu dihadiri oleh abang korban dan kakak sepupu korban.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Samsul Sitinjak, Yudha Lesmana dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati.

"Tersangka Yudha Lesmana dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati," ujar kuasa hukum korban, Radius and Patners Adolf Belly Pangaribuan kepada batamnews.co.id, Selasa (30/4/2019).

Awi nama sapaan akrab Radius tersebut menuturkan, saat pembacaan dakwaan ini terdakwa tidak membantah dan tidak ada eksepsi.

"Agenda dilanjutkan Hakim seminggu kedepan untuk pemeriksaan saksi," pungkasnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews