Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terseret Sengketa Lahan 112 Hektare di Karimun
Siti Madinatul Munawaroh (di tengah) didampingi suaminya (baju merah) bersama penasihat hukumnya usai klarifikasi dalam perkara dugaan penyerobotan dan perusakan lahan, Kamis 2 Juli 2026.
Karimun, Batamnews – Nama mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, mencuat dalam pusaran sengketa kepemilikan lahan seluas 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.
Namanya disebut oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pengelola lahan ketika mereka memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kamis, 2 Juli 2026.
Seorang wanita bernama Siti Madinatul Munawaroh (51), yang merupakan anak dari almarhum Ameng, diperiksa sebagai terlapor dalam perkara dugaan penyerobotan dan perusakan lahan. Ia datang didampingi suaminya, Atan, serta dua anggota keluarga lainnya.
Baca juga: Kejagung Sita Lamborghini Huraçan 2022 dan 8 Kg Emas, Ini Modus Korupsi Tambang Ilegal di Kalbar
Menurut Siti, keluarganya telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 58 tahun, tepatnya sejak 1968. Namun, kegundahan mereka memuncak setelah kedatangan Nurdin Basirun ke lokasi pada April 2025.
Siti menuturkan, saat itu Nurdin datang bersama sekelompok orang dan menyampaikan pesan yang membuat keluarganya tertekan.
"Dia bilang jangan tamak. Saya tidak tahu apa maksudnya dia bilang tamak. Apa saya mencuri barang orang? Di sini saya minta keadilan. Mau minta keadilan ke mana lagi? Pak Prabowo, Presiden, tolonglah kami. Di mana lagi kami minta keadilan," ujar Siti dengan suara bergetar di hadapan penyidik.
Siti juga mengklaim bahwa Nurdin menyebut lahan yang ditempati keluarganya memiliki kandungan bauksit. "Lahan yang kami tempati itu ada bauksit. Makanya Pak Nurdin datang. Dia mengatakan kami jangan tamak dan jangan melawan orang besar. Kami tidak melawan siapa pun. Kami hanya meminta keadilan," tambahnya.
Sejak perkara ini bergulir, Siti dan keluarga mengaku tidak lagi bisa mengakses kebun yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka. Lahan tersebut kini dipasangi plang larangan, sehingga mereka tidak bisa mengambil hasil kebun. "Kami tidak bisa lagi mengambil hasil kebun. Itu tanaman almarhum bapak saya, tetapi justru kami yang dilaporkan," keluhnya.
Suami Siti, Atan, turut menyaksikan kedatangan Nurdin Basirun yang saat itu hadir bersama Ahyan pihak yang kini melaporkan keluarganya ke Polda Kepulauan Riau. "Pak Nurdin datang pagi itu bersama Pak Ahyan. Dia bilang ingin melihat kebunnya. Saya tidak tahu maksudnya apa. Yang saya ingat, beliau mengatakan kami jangan tamak. Sejak itu kami dan keluarga hidup susah," kata Atan.
Kuasa hukum ahli waris Ameng, Ilpan Rambe, menduga kedatangan Nurdin Basirun terkait erat dengan potensi bauksit di kawasan tersebut. Menurutnya, rombongan yang datang pada April 2025 juga mengambil sampel material yang diduga bijih bauksit.
"Dengan rangkaian peristiwa itu, kami menduga kedatangan Pak Nurdin berkaitan dengan upaya menguasai lahan klien kami karena di lokasi tersebut terdapat kandungan bauksit yang memiliki nilai ekonomi tinggi," ujar Ilpan.
Ilpan juga menegaskan kliennya merasa terintimidasi setelah pertemuan itu. Ia mengklaim Nurdin sempat menyampaikan kalimat "orang kecil jangan melawan orang besar", yang membuat keluarga Ameng ketakutan.
Sengketa ini berawal pada 24 April 2026, ketika Ahyan melaporkan ahli waris Ameng ke Polda Kepulauan Riau atas dugaan penyerobotan dan perusakan lahan. Padahal, menurut Ilpan, lahan seluas 112 hektare itu awalnya merupakan kebun karet milik Lim Hong Mok, warga Singapura. Sejak 1968, Ameng bersama rekannya Jihai ditugaskan untuk menjaga lahan tersebut.
Pada 1975, Jihai berhenti menjaga, dan sejak itu Ameng bersama keluarganya menguasai, merawat, serta memanfaatkan lahan tersebut. Perselisihan mulai muncul pada 2004 ketika Junaidi, yang disebut sebagai anak Jihai, datang bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengklaim lahan tersebut milik keluarganya. Kala itu Ameng masih hidup dan menolak klaim tersebut.
Meski demikian, Ilpan mengatakan Junaidi kemudian memperoleh 59 dokumen sporadik yang diterbitkan pada 2010. Ia mempertanyakan dokumen tersebut karena mencantumkan bahwa Junaidi telah menggarap lahan sejak 1970, sementara Junaidi lahir pada tahun yang sama. Ilpan juga menduga adanya pemalsuan tanda tangan Ameng dalam dokumen-dokumen itu.
Pada tahun yang sama, Junaidi menjual lahan tersebut kepada Ahyan senilai Rp1 miliar dengan dasar sebagai tanah warisan dari ayahnya. Pihak ahli waris Ameng telah meminta klarifikasi ke Kantor Wilayah ATR/BPN Kepri mengenai dasar pengukuran lahan yang menggunakan gambar situasi tahun 1971 dan 1974. Namun, berdasarkan surat balasan, gambar situasi itu dinyatakan bukan bukti hak atas tanah.
Baca juga: 25 Tersangka dan 14 Kasus! Polsek Bengkong Libatkan Pengusaha Scrap Basmi "Rayap Besi"
Pada 15 Juni 2026, ahli waris Ameng mengirimkan pengaduan ke sejumlah instansi, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Ketua Komisi III DPR RI, serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kepri dan Kabupaten Karimun, agar sengketa ini mendapat perhatian serius.
Hingga berita ini diturunkan, Batamnews masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Nurdin Basirun maupun Ahyan terkait seluruh pernyataan dan tudingan yang disampaikan oleh pihak ahli waris Ameng.

Komentar Via Facebook :