PP Muluskan Ex Officio Kepala BP Batam Belum Kelar, DPR RI Minta Batalkan

PP Muluskan Ex Officio Kepala BP Batam Belum Kelar, DPR RI Minta Batalkan

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Yunan Hilmy (dua dari kiri) saat Rapat Dengar Pendapat soal Batam di Komisi II DPR RI (Foto: Ist)

Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) saat ini tengah digodok Kementerian Hukum dan HAM. 

Peraturan itu nantinya juga mengatur mengenai kewenangan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam. 

"Saat ini drafnya sudah di Kemenko Perekonomian," ujar Yunan Hilmy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ombudsman dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Rancangan Peraturan Pemerintah itu nantinya yang akan melegalisasi mengenai aturan ex officio tersebut. 

Baca juga: Edy Putra Irawadi: Saya Dikejar Investor dan Wartawan Asing soal Perang Spanduk Ex Officio

"Kepala BP Batam bukan pejabat negara (kepala daerah), dengan demikian, Wali Kota Batam sebagai ex officio tidak bertentangan dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yunan.

Dalam kesempatan itu, Dirjen PP tidak hadir. Ia diwakilkan Yunan. Mendengar penjelasan itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI pimpinan RDP Herman Khaeron langsung menyela.

Herman Khaeron menilai, merangkap jabatan itu bukan antar pejabat negara dengan pejabat negara lainnya, tapi pejabat negara dengan jabatan lainnya. "Itu yang tidak boleh," ucapnya.

Baca juga: 

Komentar Soal Ex Officio, Warga Sei Beduk Menangis Minta Maaf di LAM Batam

ORI: Wali Kota Jadi Ex Officio Kepala BP Batam Bisa Rusak Ekonomi Batam

Soal Ex Officio, DPRD Batam Soroti Revisi PP 46/2007

"Tolong dong, harmonisasi jangan karena ada kepentingan lantas dipaksa-paksakan yang tidak ada hubungan itu. Saya tidak terima hal yang bersifat mengikat, kemudian seolah-olah tidak ada hubungan seperti itu. Tolong idealisme menjadi dasar," ucap Herman Khaeron.

Yunan tampak terdiam tanpa argumentasi. Namun Yunan mengatakan, berdasarkan rekomendasi dari Kemenko Perekonomian kemudian Kemenkumham membuat RPP untuk menggolkan ex officio tersebut.

Dalam RDP tersebut, Komisi II DPR RI telah mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB).

Baca juga: 

Inilah Nama 45 Anggota DPRD Kepri Hasil Pemilu 2019

 

Ini 4 Nama Calon Anggota DPD Kepri yang Dipastikan Lolos ke Senayan

(snw)

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews