Kurir Narkoba Selipkan 300 Kg Ganja di Tumpukan Limbah Medis

Kurir Narkoba Selipkan 300 Kg Ganja di Tumpukan Limbah Medis

Petugas BNN saat membongkar tumpukan ganja yang dikirim menggunakan ekspedisi dari Aceh.

Cilegon - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan  upaya peredaran 300 kg ganja asal Aceh yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan Cilegon, Provinsi Banten.

Deputi Berantas BNN Republik Indonesia Irjen Pol Arman Depari mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari terungkapnya pengiriman 500 kg ganja dengan modus yang sama pada 5 Mei 2019 lalu.

"Ada tiga kurir yang kami tangkap yakni Dodi, Misbah dan Jainudin," kata Arman kepada batamnews.co.id, Kamis (16/5/2019).

Dari pengembangan lanjutan, petugas BNN berhasil menangkap pria berinisial DH di sebuah hotel daerah Cilegon, Banten. 

"Saat dilakukan penggeledah mobil boks dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah medis B3," tambah mantan Kapolda Kepri tersebut.

Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut. Setelah dilakukan serah terima barang, petugas menangkap M dan J.

Para tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews