BNN Gagalkan Penyelundupan 400 Kg Ganja Via Ekspedisi

BNN Gagalkan Penyelundupan 400 Kg Ganja Via Ekspedisi

Barang bukti 400 kg ganja dari Medan yang diamankan oleh BNN di Depok, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Depok - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 400 kilogram ganja yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ekspedisi. Dua orang kurir bernama Ardi dan Ipul ditangkap.

"Kedua pelaku merupakan jaringan Abu sindikat Aceh-Medan-Jakarta. Mereka ditangkap di rumah kost di Jalan Bungur, Pancoran Mas, Kota Depok," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Selasa (7/5/2019).

Arman mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada pengiriman ganja kering dari Medan, Sumatera Utara; dengan tujuan Depok, Jawa Barat; melalui ekspedisi DSI Cargo pada Minggu malam (5/5/2019). 

"Ganja tersebut dimasukkan ke dalam peti dan dicat untuk menghilangkan aroma daun ganja," ujarnya.

Petugas lantas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa paket itu singgah di PT TAM Cargo, untuk kemudian dikirimkan ke Depok.

"Pada 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 paket tersebut diantar oleh kurir PT TAM Cargo ke Jalan Bungur, Kota Depok, dengan nama penerima Rudy Winata," ujarnya.

Petugas lalu menangkap kedua pelaku penerima di alamat tersebut yang ternyata adalah rumah kost. "Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti sebanyak 2 buah peti yang  berisi diduga ganja kering seberat 400 kilogram," ujarnya.

Mereka mengaku, barang haram itu dikirim dari Medan untuk diedarkan di Jakarta.

"Saat ini kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke kantor BNN pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews