Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?

Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?

Ilustrasi

Jakarta - Apakah menagis bisa membatalkan puasa? Pertanyaan ini sering kali timbul. Ketika menangis mengeluarkan airmata, apakah puasa batal?

Ustazz Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember mengatakan, seseorang kadang mengalami berbagai kejadian emosional yang membuat dirinya meneteskan air mata, termasuk ketika ia sedang menjalani puasa.

Bahkan pada saat demikian, seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa. Lantas sebenarnya apakah menangis dapat membatalkan puasa?

Dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut. Hal ini misalnya dapat kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’:

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Mengapa menangis tak membatalkan puasa? Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

Hukumnya menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.

Wallahu a'lam.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews