Soal Ex Officio, DPRD Batam Soroti Revisi PP 46/2007

Soal Ex Officio, DPRD Batam Soroti Revisi PP 46/2007

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Batam - Pimpinan dan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam sudah menyampaikan usulan terkait tugas pokok dan fungsi dewan saat Wali Kota menjabat sebagai ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

"Usulan itu sudah kami berikan kepada ketua tim teknis yaitu Sekretaris Menko Perekonomian, kemarin," ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Selasa (14/5/2019). 

Ia menjelaskan usulan ini diberikan karena sebelumnya pada uji publik terkait revisi PP 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), tidak ada klausul yang mengatur tupoksi dewan. 

"Makanya pada uji publik tanggal 7 Mei lalu, saya pertanyakan, posisi DPRD dimana? itu saya sampaikan pada pertemuan itu," kata dia. 

Menurutnya jika Wali Kota menjabat sebagai Kepala BP Batam, ada dua hubungan kerja yang berbeda. Berdasakan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD juga sebagai pelaksana otonomi daerah. 

"Kalau dengan pemko tak masalah, terus kami dengan BP Batam dengan wako rangkap jabatan, fungsi kami seperti apa?" katanya. 

Pihaknya menginginkan legal formal, karena ketika dalam perjalanan ex officio ini ada kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat. DPRD sebagai lembaga yang menyalurkan aspirasi masyrakat, perannya tidak maksimal jika menyangkut kebijakan dari BP Batam. 

"Jangan nanti dalam perjalanan, mengundang Kepala BP Batam terkait kebijakan, terus ada alasan bahwa DPRD tidak hubungan kerjasama, kalau itu terjadi, otomatis fungsi kami melanjutkan aspirasi tidak bisa," jelasnya. 

Sampai sejauh ini, pihaknya tetap mendukung keputusan pemerintah pusat mengenai ex officio ini. Akan tetapi menurutnya harus ada regulasi yang mendasari. 

"Kalau tidak (ada regulasi), nanti ada pihak-pihak lain yang mem-PTUN-kan, jadi masalah lagi," ucapnya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews