Komisi II DPR dan Ombudsman Minta Pemerintah Batalkan Ex Officio Kepala BP Batam

Komisi II DPR dan Ombudsman Minta Pemerintah Batalkan Ex Officio Kepala BP Batam

Wakil Ketua Komisi II, Herman Khaeron bersama ketua Kadin Batam dan Kadin Kepri (Foto: Istimewa)

Jakarta - Komisi II DPR RI dan Ombusdman RI sepakat untuk meminta pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukkan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam. Hal ini berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) di Jakarta, Senin (13/5/2019). 

RDP ini dihadiri Komisi II DPR RI, Ombusdman RI, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Kementerian Hukum dan HAM, BP Batam, Lembaga Kajian Universitas Gajah Mada (UGM), Kamar Dagang Industri (Kadin) Kepri dan Kadin Batam. 

Hasil rapat ini ditandatangani oleh ketua rapat Herman Khaeron yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan Ketua Ombusdman RI, Amrulian Rifai, diantaranya sepakat meminta pemerintah membatalkan rencana ex officio Kepala BP Batam karena berpotensi terjadinya maladministrasi. 

Selanjutnya pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hubungan kerja antara Pemko Batam dena Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam agar dapat diatur dengan jelas pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara Pemko Batam dengan KPBPB Batam, sesuai dengan amanah UU No 53 tahun 1999 juncto UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 360 ayat 4. 

Kemudian poin kedua, Komisi II DPR RI meminta Ombusdman RI untuk menindaklanjuti keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepada Presiden RI terkait hasil kajian penyelesaian masalah Batam. 

Pada poin ketiga komisi II DPR RI meminta pimpinan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan rapat dengan segera mengirim surat kepasa presiden RI terkait kesimpulan rapat nomor 2 untuk selanjutnya agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR RI penyelesaian masalah Batam.

Dan terakhir Komisi II DPR RI terkait dengan poin 1 meminta menangguhkan pembahasan RPP tentang perubahan kedua atas PP nomor 46 tahun 2007 tentang KPBPB.

Komisi II memandang penunjukkan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Komisi II mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang perubahan free trade zone menjadi Kawasan Ekonomi Khusus selama tidak memberi dampak khusus pada usaha kecil menengah dan masyarakat Batam, serta masyarakat Kepri pada umumnya,” jelas Herman saat memimpin rapat di Gedung DPR RI, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI. 

Dalam rapat tersebut yang berlangsung kurang lebih 4 jam tersebut. Menko bidang perekonomian Darmin Nasution tak kunjung hadir dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. 

Padahal, ini persoalan yang sangat penting untuk dibahas. Bahkan, Anggota Komisi II DPR RI Firman Subagyo menegaskan ketidakhadiran Darmin sangat melecehkan Parlemen. Untuk itu, keberadaan Pansus DPR RI untuk penyelesaian masalah Batam menjadi sangat urgen.

“Komisi II juga mendesak pemerintah untuk merumuskan dan menetapkan hubungan kelembagaan BP Batam dengan Pemkot Batam yang mempertimbangkan aspek regulasi, ekonomi, dan kelembagaan yang tidak bertentangan dengan UU yang melibatkan masyarakat dan pihak terkait,” kata Herman. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews