ORI: Wali Kota Jadi Ex Officio Kepala BP Batam Bisa Rusak Ekonomi Batam
Suasana Rapat Dengar Pendapat Ombudsman RI dengan Komisi II DPR RI terkait ex officio Kepala BP Batam (Foto: Batamnews)
Jakarta - Ombudsman RI (ORI) memiliki sejumlah alasan menolak Wali Kota Batam HM Rudi sebagai ex officio Kepala BP Batam. ORI pun merekomendasikan pembatalan penunjukkan Wali Kota Batam rangkap jabatan.
Penunjukkan Wali Kota Batam sebagai ex officio akan berimplikasi yuridis dan ekonomis. Ombudsman menilai kriteria Kepala BP Batam mestilah yang paham dengan tugasnya terutama dalam mengelola segala kewenangan BP Batam termasuk lahan, pelabuhan, bandara, serta perizinan investasi.
"Jabatan kepala, wakil, deputi, direktur di Badan Pengusahaan Batam membutuhkan tenaga yang profesional di bidangnya, penunjukkan itu berimplikasi buruk secara yuridis dan ekonomi," ujar Komisioner ORI Laode Ida saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/5/2019).
Laode menuturkan, tak menutup kemungkinan, polemik ex officio dan isu dualisme di Batam, ini tak lepas dari peran lembaga politik. Ia menduga ada kepentingan politik di balik ex officio.
"Dualisme muncul dari keingingan politik dari elit yang ingin mengambil kewenangan dari BP Batam. Meskipun itu tergolong wajar," ujar Laode.
Dengan demikian, Laode menyebutkan, berdasarkan hasil kajian Ombudsman RI, sejak tahun 2017, tidak ditemukan adanya dualisme di Batam, antara BP Batam dengan Pemko Batam. Justru yang terjadi, belum adanya hubungan kerja yang jelas antara Pemko dengan BP Batam.
Laode tak memungkiri, Batam seperti ada yang hendak mengacaukan. Bisa dilihat, selama empat tahun belakangan, sejak 2016, sudah tiga kali pergantian Kepala BP Batam. Pergantian itu juga bukan tanpa masalah, disertai konflik dan ketegangan antara kedua lembaga.
"Padahal berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2000, masa kerja Kepala BP Batam itu selama lima tahun, dan tentunya tak sesuai dengan UU," ujar Laode.
Dampaknya, Laode menyebutkan, terjadi ketidakpastian hukum karena seringnya berganti pimpinan dan kebijakan.
Mengenai rencana Wali Kota Batam rangkap jabatan sebagai Kepala BP Batam, menurutnya, sangat berisiko. "Kewenangannya akan campur aduk, BLU harus dipimpin orang profesional bukan orang politik," ucapnya.
Selain itu, Laode mengatakan, ex officio juga berpotensi melanggar sejumlah undang-undang dan peraturan. Apalagi, wali kota sebenarnya bukan Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Sedangkan Kepala BP Batam adalah pengguna anggara. Sehingga, akan terjadi kerancuan dalam kedua jabatan yang berbeda tersebut.
ORI menyarankan, lebih baik pemerintah memperjelas peran gubernur dan wali kota dalam perannya di Dewan Kawasan.
"Kemudian, pemerintah harus membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hubungan kerja antara BP Batam dan Pemko Batam. Pemerintah lalai dalam hal ini membuat PP," ujar Laode.
Ombudsman RI khawatir, apabila sosok Kepala BP Batam tidak memiliki kecakapan dalam mengelola lembaga yang dibentuk Presiden Soeharto itu, dipastikan akan mendegradasi BP Batam.
(snw)

Komentar Via Facebook :