Banding Ditolak, Mantan Kadinsos Karimun Tetap Huni Penjara 11 Tahun
Karimun - Mantan Kepala Dinas Sosial Karimun Indra Gunawan harus meringkuk di penjara selama 11 tahun 3 bulan. Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak banding yang diajukan.
Masa hukuman yang diterima Indra ialah 11 tahun 3 bulan. Hukuman itu akumulasi dari hukuman pokok, yaitu penjara selama 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara. Kemudian, ditambah dengan hukuman atas tidak bisa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar, yaitu 3 tahun 6 bulan.
"Dia banding, tapi ditolak, kemudian putusannya sudah ke luar dari Pengadilan Tingi pada 19 Maret 2019 lalu, untuk menguatkan putusan pengadilan. Lalu, yang bersangkutan (Indra) juga tidak mengajukan kasasi setelah kalah banding," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah, Selasa (14/5/2019).
Hasil dari vonis Pengadilan Tinggi Pekanbaru, juga sama dengan hasil putusan sidang di pengadilan waktu lalu, yaitu 11 tahun penjara.
Indra Gunawan, disebutkan tidak bisa mengembalikan uang kerugian negara yang digunakan olehnya untuk keperluan pribadi.
"Yang bersangkutan tidak sanggup untuk mengembalikan kerugian negara Rp 2,7 miliar. Sehingga nantinya mobil pribadinya akan disita untuk menutupi kerugian negara," jelas Andriansyah.
Indra Gunawan divonis karena terlibat kasus korupsi dana alokasi belanja Dinsos Karimun anggaran 2014-2016 sebesar Rp 3,1 miliar.
"Hari Jumat depan kita akan eksekusi yang bersangkutan," ujar Ardiyansah.
Selain menjerat Indra Gunawan sebagai Kepala Dinas, Bendahara Dinsos Karimun Ardiyansyah juga terlibat.
Ardiyansyah sudah dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang belum lama ini.
(aha)
Komentar Via Facebook :