KPK Geledah Ruangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

KPK Geledah Ruangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita.

Jakarta - Penyidik KPK menggeledah kantor Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Penggeledahan tersebut dilakukan KPK terkait proses penyidikan perkara gratifikasi anggota Komisi VI DPR dari Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

"KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan RI sejak pagi ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2019).

Penggeledahan yang menurut Febri masih berlangsung di lokasi hingga Senin siang. 

"Sebagai bagian dari proses Penyidikan perkara TPK dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso), Anggota DPR-RI," kata Febri.

Terkait perkara ini, politikus Golkar Bowo Pangarso diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar). Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka.

Baca: Bowo Sidik Pangarso, Anggota DPR dari Partai Golkar yang di-OTT KPK

Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.

Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.

Namun, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi dari sejumlah pihak lain yang nilainya Rp 8 miliar. Pengacara Bowo sempat menyebut bahwa salah satu pihak yang memberikan uang itu adalah seorang menteri.

KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019. Uang yang ditemukan dalam 84 kardus sudah dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop. Uang terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews