BPN Minta Situng KPU Dihentikan, Bawaslu: Tunggu Keputusan

BPN Minta Situng KPU Dihentikan, Bawaslu: Tunggu Keputusan

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin. (Foto: Bawaslu.go.id)

Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta Bawaslu untuk menghentikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Bawaslu enggan berkomentar banyak dan meminta BPN menunggu keputusan.

"Ya itu kan belum kita putus, nanti komentarnya ya keputusan kita, masih belum diputuskan, (prosesnya) tinggal mau dibacakan putusan ya nanti kita putuskan," ujar Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

Afif belum mengetahui kapan keputusan terkait situng dibacakan. Namun yang jelas, pihaknya akan melakukan pleno terlebih dulu untuk membuat keputusan.

"Belum ada harinya, kan nanti pleno dulu," ucapnya. 

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi sudah menyerahkan dokumen ke Bawaslu terkait dugaan kecurangan Situng KPU. Ada tiga poin kesimpulan yang tertulis. Pada intinya BPN tetap meminta Bawaslu menghentikan Situng KPU.

"Dengan demikian, terkait dengan kesaksian dan dalil-dalil yang kami sampaikan (dalam sidang), ada baiknya Situng KPU ini dihentikan, oleh karena nggak bisa menyajikan data secara akurat, informatif yang dapat dipercaya, serta menghindari terjadinya kekisruhan, keonaran, dan kesalahpahaman di masyarakat umum dan luas. Oleh karena itu, kami minta dihentikan dan dicabut," ujar jubir hukum BPN Prabowo-Sandi, Sahroni, Senin (13/5).

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews