Bawaslu Batam Segera Validasi Bukti Laporan Caleg yang Mengaku Dicurangi

Bawaslu Batam Segera Validasi Bukti Laporan Caleg yang Mengaku Dicurangi

Kantor Bawaslu Kota Batam. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Beberapa caleg dari partai politik di Kota Batam menolak rekapitulasi KPU. Mereka mengklaim ada kecurangan dan melaporkan kepada Bawaslu Kota Batam.

Beberapa caleg tersebut dari partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Nasdem dan PAN. "Salah satunya Bomen Hutagalung dari PAN," ujar  Mangihut Rajagukguk Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, kepada Batamnews.co.id, Minggu (12/5/2019).

Mangihut mengatakan, dari beberapa caleg yang melapor tersebut mereka merasa ada perubahan jumlah suara yang merugikan mereka. "Kalau Bomen melaporkan katanya selisih suara yang hilang 200 suara, bahkan ada suara partai yang diambil," kata Manghut.

Mangihut tidak menyebutkan secara rinci pelapor nama caleg tersebut. Kebanyakan caleg yang melapor meragukan hasil rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Batam Kota. "Laporan mereka sudah masuk, kemaren mereka sudah lengkapi berkas," kata Mangihut.

Tahap selanjutnya ujar dia, Bawaslu akan melakukan validasi dan memverifikasi berkas laporan tersebut dengan memanggil PPK kecamatan terkait. Akan dilakukan pengecekan suara yang asli. "Kalau terbukti ada permainan akan kita lanjuti," kata dia.

Mangihut mengatakan, jika terbukti PPK maupun pihak lain merubah jumlah suara tersebut akan dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. "Yang jelas kita akan lakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini kepada PPK," kata dia.

Mangihut menegaskan Bawaslu tidak tebang pilih dan tidak bisa diintervensi siapapun dalam menangani setiap kasus pelanggaran pemilu.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews