Sindikat Narkoba Antar Kabupaten Dapat Pasokan dari Tanjungbalai Karimun

Sindikat Narkoba Antar Kabupaten Dapat Pasokan dari Tanjungbalai Karimun

Polisi saat mencegat mobil pengedar narkoba di Bintan. (Foto: ist/Batamnews)

Bintan - Dua warga Kota Tanjungpinang, WRP (30) dan MY (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan di depan SMPN 17 Kecamatan Toapaya 2 Mei lalu. Keduanya merupakan sindikat narkoba antar kabupaten.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madyatias mengatakan kejadian penangkapan dua sindikat narkoba antar kabupaten itu saat pelaksanaan operasi pekat menjelang Ramadan.

"2 Mei kemarin kami tangkap dua sindikat narkoba itu," ujar Nendra, Selasa (7/5/2019).

Malam itu, kedua sindikat tersebut sedang menumpangi Mobil Toyota Avanza dari arah Tanjungpinang hendak ke Bintan. Tiba di depan SMPN 17 Kecamatan Toapaya, laju mobil yang mereka tumpangi dihentikan oleh polisi. Polisi sudah mengintai pergerakan mereka sejak awal.

Setelah berhenti, polisi melakukan penggeledahan. Di situ ditemukan sabu yang dipaket dalam bungkusan rokok. Barang itu disimpan di atas kemudi dan 2 paket besar lainnya disimpan di dalam tas milik WRP.

"Kami jumpai 3 paket narkoba jenis sabu. Total keseluruhan berat bersih 76,53 gram dengan rincian 1 paket sedang seberat 4,77 gram, 1 paket besar seberat 16, 27 gram dan 1 paket besar seberat 50,95 gram," jelasnya.

Setelah diinterogasi, WRP mengaku sabu itu didapat dari L yang berada di Tanjungbalai Karimun. Namun dalam aksinya WRP selalu menyuruh MY untuk mengambil barang haram itu di wilayah Kabupaten Karimun dan itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

"Keduanya dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan L ini masih kami lakukan penyelidikan di lapangan," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews