Korupsi Lampu Hias MTQ

Jaksa Beberkan Kerugian Negara akibat Korupsi MTQ Nasional Rp 500 Juta

Jaksa Beberkan Kerugian Negara akibat Korupsi MTQ Nasional Rp 500 Juta

Salah seorang tersangka kasus korupsi MTQ Nasional 2014 di Batam. (Foto: Iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang -  Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Yusron SH mengatakan, tim penyidik Kejari sudah menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2015.

Setelah dilakukan kroscek antara data pihak Kejari dengan temuan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), didapatkan bahwa jumlah kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih.

"Angkanya di atas Rp 500 juta, dari pagu Rp 1,6 miliar. Anka ini baru hitungan sementara yang dilakukan penyidik dan tim audit BPKP, belum hasil resmi," ungkap Yusron usai acara sertijab Kepala Kejari Karimun, di Kejari Kepri, Senin (15/6/2015).

Dia mengatakan, kesalahan yang dilakukan tersangka cukup fatal karena telah memanipulasi data-data dalam kontrak kerja proyek tersebut, terutama soal spesifikasi barang dan harganya.

Seperti diketahui, dua tersangka yang telah diamankan, Indra dan Revarizal diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam proyek pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, dengan pagu Rp 1,6 miliar.

Selain terindikasi melakukan mark up harga, pihak yang terlibat juga merubah seluruh spesifikasi barang yang tercantum dalam kontrak.  Temuan penyidik Kejari di lapangan, harga lampu hias yang digunakan sangat jauh di bawah lampu hias Philips yang tertera dalam perjanjian kontrak.

 

[asd]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews