Lima Terdakwa Narkoba Tangkapan Mabes Polri di Batam Divonis 17 Tahun

Lima Terdakwa Narkoba Tangkapan Mabes Polri di Batam Divonis 17 Tahun

Filpan FD Laila, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam.

Batam- Lima terdakwa perkara narkoba tangkapan Mabes Polri di Batam yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan FD Laila mengatakan, pasca putusan dibacakan majelis hakim PN Batam, pihaknya akan segera mengeksekusi putusan itu, meski putusan-putusan hakim terkadang tidak sama dengan lamanya tuntutan jaksa, seperti halnya dengan perkara narkoba tersebut.

Namun kata dia, pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengintervensi pengadilan, agar tuntutan mereka disamakan dengan putusan. Sebab, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri untuk menjatuhi putusan, baik itu berdasarkan fakta sidang, bukti-bukti dan juga atas dasar keyakinan majelis hakim itu sendiri.

"Alasan ini perlu disampaikan, karena beberapa hari ini ada pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan seakan-akan mendelegitimasi proses peradilan. Di sisi lain juga agar masyarakat memahami proses yang sudah ada," kata dia kepada Batamnews.co.id, Jumat (26/4/2019).

Lanjut Filpan, perkara narkoba dengan lima orang terdakwa itu, telah dijatuhi hukuman dari 14-17 tahun penjara.

"Kan sudah dibuat majelis atas fakta dan peran masing-masing terdakwa yang sudah terungkap dalam persidangan dan 5 orang terdakwa ini sebenarnya hanya suruhan dari seorang bandar yang sudah meninggal dunia karena mencoba lari dari Polisi," ujarnya.

Filpan menjelaskan, dari masing-masing terdakwa berhasil diungkap penyidik setelah adanya pengembangan dan mereka juga ternyata tidak saling kenal.

"Selain tidak kenal, namun besaran barang bukti tidak mencapai puluhan kilogram, ada yang puluhan gram, ada yang mencapai 3 Kg lebih. Tapi dari semua terdakwa itu, belum ada yang mencapai 11,5 Kg seperti diberitakan beberapa media," tambahnya.

Ia menuturkan, semua barang bukti sesuai dengan berkas perkara yang di terima dari penyidik dan sudah terkonfirmasi dalam persidangan.

"Soal tuntutan kepada masing-masing terdakwa, sudah menjalani sesuai prosedur dan surat edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum, dalam menuntut para terdakwa narkoba itu sudah maksimal, masing-masing 20 tahun penjara," tegasnya.

Selain itu sambung Filpan menyinggung soal adanya pihak-pihak yang mendelegitimasi peradilan dengan menuding ada oknum bermain, ia menilai hal itu hanyalah opini dan sumber yang tidak jelas.

"Soal menyebut oknum bermain ini juga saya tak setuju. Harusnya kan dikonfirmasi dan dikroscek kebenarannya, jangan pula menuding ada oknum bermain tetapi sumbernya tak jelas dan dasarnya juga tidak jelas," kesalnya.

Filpan berharap agar media dalam memuat berita dari sumber yang jelas dan berimbang serta objektif. Jika itu mengkritisi kinerja kejaksaan, agar diberi ruang untuk memberi penjelasan.

"Sekarang ini saya lihat diberitakan dulu baru dikonfirmasi. Itu pun apa yang dijelaskan dalam konfirmasi itu, bukannya dimuat. Tetap saja opininya yang dimuat. Terkadang kita kesal sendiri. Kan harusnya pemberitaan itu berimbang, penjelasan dari semua pihak harus dimuat," katanya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews