Masa Tenang Pemilu, Pemandangan Kontras Markas Pemenangan Jokowi dan Prabowo di Batam

Masa Tenang Pemilu, Pemandangan Kontras Markas Pemenangan Jokowi dan Prabowo di Batam

Pemandangan kontras markas BPN Prabowo-Sandi dan TKD Jokowi-Maruf di Batam saat masa tenang Pemilu. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Memasuki masa tenang Pemilu, aturan mengisyaratkan seluruh alat peraga kampanye harus diturunkan. Tak hanya ruang publik, namun juga hingga ke markas pemenangan calon.

Hingga H-1 masa pencoblosan, alat peraga kampanye (APK) masih terpampang di markas pemenangan Jokowi- Ma'ruf, di Batam Center, Selasa (16/4/2019) siang. 

Pantauan Batamnews.co.id, terlihat poster APK itu masih terpasang di dinding gedung. Begitu juga poster foto Jokowi dan Ma'ruf tersebut masih tertempel di kaca gedung berwarna merah tersebut. 

Padahal markas pemenangan TKN Jokowi-Ma'ruf wilayah Kepri tidak jauh berada dari Kantor Bawaslu Kota Batam. Kantor tersebut tepat berada di area Graha Kadin Batam Centre. Selain itu di simpang jalan masih terpasang juga spanduk kampanye Jokowi dan Ma'ruf.

Saat dikonfirmasi Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam Mangihut Rajagukguk membenarkan APK tersebut seharusnya sudah dicopot tim sukses.

"Ya itu salah satu contoh, seharusnya sudah dicopot," ujar Mangihut saat melihat foto kondisi markas Jokowi-Ma'ruf tersebut, Senin (15/4/2019).

Mangihut melanjutkan, jika memang tidak dicopot pihaknya yang akan menurunkan. Dia menyebut Bawaslu akan mencopot baliho itu pada sore kemarin.

Namun sampai siang Selasa (16/4/2019) APK tersebut masih terpasang dengan rapi. Tidak terlihat aktivitas di seputaran gedung. 

Berbeda dengan capres 01, markas Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo-Sandi lebih taat aturan. Markas mereka yang berada di Ruko Niaga Mas, Simpang Frengky, Batam Center sudah bersih.

Bahkan baliho BPN Prabowo-Sandi juga sudah dicopot, begitu juga dengan spanduk yang terpasang di sekeliling ruko. 

Salah seorang warga yang tinggal di lokasi tersebut mengatakan, plang maupun merek atau spanduk di kantor BPNN sudah dicopot tadi malam, Senin (16/4/2019). 

"Ya sudah dicopot tadi malam, sekalian sama plang mereknya," kata Ani, warga di sekitar lokasi. 

Peraturan pencopotan APK sudah disampaikan Bawaslu beberapa hari yang lalu. Bahwa seluruh APK sudah dicopot ketika masuk masa tenang. 

Ketika APK tak dicopot, Bawaslu akan turun tangan bersama pemerintah setempat untuk menurunkan APK tersebut. 

Komisioner Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi menegaskan, bahwa peserta pemilu yang tidak mematuhi aturan tidak layak untuk dipilih. 

"Biarkan masyarakat menilai sendiri," kata Said tadi malam. 

Begitu juga yang dikatakan pengamat politik dan pemerintahan Zamzami A Karim. Menurutnya tingkat kepatuhan peserta pemilu sangat rendah. 

"Itulah yang membuktikan lima tahun kedepan, kalau kita memilih yang tidak taat aturan, seperti sekarang banyak anggota dewan yang tidak lapor kekayaan," katanya. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews