Sanksi Pidana Menanti Bagi Caleg yang Kampanye di Minggu Tenang Pemilu

Sanksi Pidana Menanti Bagi Caleg yang Kampanye di Minggu Tenang Pemilu

Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk.

Batam - Memasuki minggu tenang Pemilu, tak hanya alat peraga kampanye yang ditemukan masih bertengger di sejumlah lokasi Batam. Aktivitas berbau kampanye masih dijumpai di media sosial. 

Menyikapi aktivitas berbau kampanye di media sosial, Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, mengatakan ada sanksi pidana yang dijerat kepada pelaku. 

"Kalau ditemukan ada yang melakukan kampanye di minggu tenang akan dijerat pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kalau sudah inkrah kami bisa mencoret caleg. Hal ini akan dimasukkan ke kampanye di luar jadwal," kata Mangihut, Senin (15/4/2019).

Saat ini, tim Bawaslu terus melakukan pantauan bersama Tim Siber Polda Kepri. Jika ditemukan ada aktivitas kampanye di medsos, tim ini akan menginvestigasi terlebih dulu, sebelum membuat langkah hukum.

"Akan lakukan investigasi apakah ini dari masyarakat atau tim kampanye," ujarnya. 

Hal inidi karenakan sanksi pidana tersebut hanya bisa dijerat jika yang melakukan kampanye di luar jadwal adalah tim pemenangan ataupun caleg itu sendiri. 

"Kalau masyarakat yang menunjukkan pilihannya tidak masalah tidak akan masuk pidana pemilu tapi berupa himbauan saja. Kalau caleg sendiri, atau tim kampanye memberikan kartu nama, atau menunjukkan logo partai dan nomer urut di media baru bisa kena pidana," jelasnya. 

Oleh karena itu, jika masyarakat menemukan adanya kampanye di media sosial pada minggu tenang, Bawaslu mengimbau segera melaporkan ke Bawaslu agar diinvestigasi.
 
"Jadi jika ada masyarakat yang menemukan kampanye dimedia sosial laporkan saja di media sosial mana dan namanya siapa, nanti akan kami investigasi,"  tutupnya. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews