Tak Dapat Formulir C-6 Pemilu? Tak Perlu Risau, Ini Penjelasan KPU

Tak Dapat Formulir C-6 Pemilu? Tak Perlu Risau, Ini Penjelasan KPU

Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan.

Batam - Warga Batam yang belum menerima formulir C-6 KPU atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih untuk Pemilihan Umum 17 Apri 2019 mendatang tak perlu risau. Kesempatan untuk menyalurkan hak pilih masih terbuka.

Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan bahwa formulir C-6 itu bukanlah syarat untuk memilih melainkan hanya surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

“Jadi kalau masih ada warga yang belum menerima surat C-6 pada H-1 sebelum pemilihan, bisa datangi PPS di kelurahan. Tapi kalau tidak ada juga, dia tidak akan kehilangan hak pilihnya yang penting namanya terdaftar dalam DPT di TPS-nya,” ujar Zaki, Senin (15/4/2019).

Lanjut Zaki, untuk persyaratannya cukup membawa KTP-el ataupun kartu identitas seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Passport atau Kartu Keluarga (KK).

“Nanti KPPS akan mengecek, apa benar yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT. Nanti disesuaikan namanya dengan yang ada di DPT dengan karu identitas yang dibawanya itu,” ucap Zaki.

Apabila nama tersebut sudah sesuai, Zaki menyebutkan warga tersebut berhak dilayani menyalurkan hak pilihnya.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews