Dilarang Cuti saat Pemilu, Sekda Batam: PNS Wajib Nyoblos!

Dilarang Cuti saat Pemilu, Sekda Batam: PNS Wajib Nyoblos!

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin.

Batam - Wali Kota Batam mengeluarkan surat edaran tentang penundaan cuti dan perjalanan dinas ke luar daerah dan luar bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam. 

Surat edaran itu berlaku pada saat pemilihan umum pada tanggal 17 April 2019 mendatang. 

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa untuk memastikan pegawai (PNS dan non-PNS) di lingkungan Pemko Batam menggunakan hak pilihnya pada TPS-TPS di Kota Batam, maka diimbau agar pegawai tidak melaksanakan cuti dan perjalanan dinas ke luar daerah dan luar negeri pada pemilu nanti. 

“Setiap pegawai wajib datang ke TPS untuk mencoblos,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, Senin (15/4/2019). 

Penundaan cuti dan perjalanan dinas ke luar daerah serta kegiatan ke luar negeri terhitung sejak sejak tanggal 10 April - 24 April 2019. 

“Pemko sudah buat surat edaran ASN tidak diizinkan ke luar kota dan cuti,” jelasnya.

Terkait hari libur Pemilu untuk pegawai di lingkungan, Jefridin menyebutkan bahwa berlangsung satu hari saja. 

“Hari libur hanya pada tanggal 17 April saja,” kata dia. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews