Kejati Kepri Terima SPDP Pencemaran PT PRP, Jaksa: Tak Ada Nama Tersangka

Kejati Kepri Terima SPDP Pencemaran PT PRP, Jaksa: Tak Ada Nama Tersangka

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. (Foto: kejati.kepri.go.id)

Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan kasus dugaan pencemaran limbah di perusahaan PT Panca Rasa Pratama Tanjungpinang, produsen Teh Prendjak.

Dalam SPDP nomor: spdp/26/IV/2019/Ditreskrimsus Polda Kepri yang diterima Kejati Kepri pada Selasa (9/4/2019) tidak ada disebut nama tersangka, sementara proses penyelidikan kasus sudah hampir dua belun berjalan.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Arif Zahrulyani mengatakan, bahwa berdasarkan SPDP yang pihaknya terima belum ada ditetapkan tersangka. Katanya, tersangka masih dalam lidik tim Ditreskrimsus Polda Kepri.

"Belum ada tersangkanya, kalau SPDP-nya mengenai kasus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau kasus pengelolaan limbah PT PRP," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Arif Zahrulyani, Jumat (12/4/2019).

Baca: Polisi Buka Segel Gerbang Pabrik Teh Prendjak Karena Alasan Ini

Ia menyebutkan, terhadap SPDP yang telah terima Kajati telah  menunjukan dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Adapun jaksa yang ditunjuk yakni, Roy Fufinton Harahap dan Fahmi Ariyoga.

"Sangkaannya melanggar pasal 102 junto pasal 59 ayat 4 dan atau pasal 103 junto pasal 59 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelasnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews