Separuh Penghuni Lokalisasi Sintai Tak Bisa Ikut Pemilu, Kenapa?

Separuh Penghuni Lokalisasi Sintai Tak Bisa Ikut Pemilu, Kenapa?

Sosialisasi KPU Batam kepada penghuni lokalisasi Sintai, Tanjungucang beberapa waktu lalu. (Foto: istimewa)

Batam - Separuh warga yang berdomisili di kawasan lokalisasi Sintai, Teluk Pandan, Tanjunguncang, Batuaji terancam tidak dapat memilih dalam Pemilu 2019. Mereka diketahui belum mengurus formulir A-5.

Ketua RW-014 Sintai, M. Nasir menyebutkan dari 280 perempuan yang bekerja di Sintai, hanya 100 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jadi ada sekitar 50% yang belum terdaftar dan bisa memilih.

Meskipun KPU Kota Batam telah melakukan sosialisasi di sana, namun menurutnya masih kurang maksimal.

Ditambah lagi dalam sosialisasi tersebut, KPU berjanji akan membantu dan mempercepat pengurusan berkas warga Sintai yang belum memiliki e-KTP Batam.

"Tapi pas kami melakukan pengurusan surat (form) A-5 ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), mereka bilang KPU belum mengijinkan,” kata Nasir, belum lama ini.

Hal ini membuat bingung dan resah, lantaran pemilu hanya tinggal menghitung hari lagi.

"Takutnya nanti, warga datang ke TPS, tapi mereka tak bisa memilih karena tidak ada surat (form) A5," keluhnya.

Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Widiyono Agung Sulityo mengatakan untuk mengatasi permasalahan satu-satunya warga Sintai ini adalah dengan datang mencoblos ke alamat KTP-el yang mereka punya.

"Kalo alamat KTP-el nya sudah di Batam, berarti nyoblosnya di alamat tersebut. Karena satu-satunya cara ya nyoblos di alamat KTP-el," ujarnya.

Agung menjelaskan, mekanisme tentang pidah memilih ini sudah diatur dalam Undang-Undang No-7 tahun 2017 dan juga di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Untuk kepesertaan pemilu, terlebih dahulu setiap warga harus masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di alamat KTP-el mereka, yang mana rentang waktunya yaitu dari April hingga Desember 2018 (9 bulan).

Setelah itu, jika mereka pindah kerja, sekolah, atau tugas dinas. Maka dapat pindah memilih (mengisi form A5), dari awal Januari s/d 17 Maret 2019 (3 bulan). Jika warga tersebut terlewatkan di DPT, dan juga DPTb, maka masih bisa memilih yakni masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Untuk DPK ini bisa dengan membawa KTP-el ke TPS, tapi hanya bisa digunakan untuk mencoblos di alamat KTP-el Ia berada. Artinya tidak ada hak yang diabaikan," ucapnya.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews