Oknum Caleg Gerindra Tersangka Narkoba, KPU Lingga Tunggu Proses Hukum

Oknum Caleg Gerindra Tersangka Narkoba, KPU Lingga Tunggu Proses Hukum

Ketua KPU Lingga, Juliati (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga , masih belum menentukan nasib salah seorang oknum calon legislatif (Caleg) DPRD Lingga dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan (Dapil) 1. Oknum caleg tersebut tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu di Kota Batam, beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Lingga, Juliati mengatakan, caleg tersebut masih berstatus quo.

"Kami hormati proses hukum yang bersangkutan. Terkait mekanisme pencoretan caleg dari daftar calon tetap (DCT), dapat dilakukan apabila telah mendapat putusan hukum yang inkrah," kata dia kepada Batamnews.co.id, Senin (8/4/2019).

Ia menjelaskan, hal itu sesuai UU No.7/2017 jo Peraturan KPU Nomor 20/2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang pencalonan, dan surat edaran KPU Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tentang calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan DCT.

"Pencoretan caleg tertangkap kasus narkoba dari DCT dapat dilakukan oleh partai politik pengusul sehingga apabila ada pengajuan partai politik pengusul terkait pemberhentian caleg tersebut ke KPU, maka caleg itu menjadi statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) namun posisinya di DCT tidak bisa diganti calon lain," ujarnya.

Adapun penangkapan Rahmat Nur Cahyo (38) yang diketahui merupakan seorang caleg Partai Gerindra di Kabupaten Lingga itu, dilakukan di Hotel Nagoya Mansion, Lubuk Baja, Selasa (12/3/2019). Rahmat tertangkap usai rekannya Hendri alias Ahok (39) lebih dulu diamankan.

Baca: Oknum Caleg Diringkus Saat Akan Pesta Sabu di Batam

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews