Serangan Fajar Caleg di Batam Dimulai, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana hingga Pencoretan

Serangan Fajar Caleg di Batam Dimulai, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana hingga Pencoretan

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Batam - Serangan fajar menjelang Pileg 2019 mendatang di Batam sudah mulai terasa. Para caleg beraksi melalui berbagai cara.

Mulai dari calo suara hingga perangkat RT maupun RW. Beberapa orang mengaku sudah ditawari serangan fajar tersebut.

Nominalnya beragam. Mulai dari Rp 200 ribu per suara, hingga lebih. 

"Sudah ada yang nawarin," ujar seorang warga Batam kepada batamnews.co.id. Serangan fajar ini dinilai cara cepat menjadi wakil rakyat.

Tidak jarang warga atau calon pemilih yang permisif terhadap cara-cara haram tersebut. "Hitung-hitung nambah-nambah belanja," ujar seorang calon pemilih di Batam.

Bawaslu RI menegaskan akan memberikan sanksi bagi para caleg yang terbukti melakukan serangan fajar di Pileg 2019 mendatang. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin, menyebut, konsekuensi terberat yang akan diberikan kepada pelaku adalah mencoret namanya dari daftar caleg.

“(Apabila) sudah terbukti bersalah dan sudah inkrah, kemudian KPU memutus mencoret yang bersangkutan dari daftar caleg,” kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Selain dicoret dari daftar caleg, pelaku serangan fajar juga bisa dikenai hukuman pidana. Masalah hukuman tersebut, sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 286 Ayat 1-4 yang berbunyi:

(1) Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.

(2) Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.

(3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

(4) Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Tak hanya menjerat pelaku, Afif menyebut, penerima uang serangan fajar juga bisa dikenai jeratan hukum. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di masa tenang untuk mencegah terjadinya politik uang.

“Nanti akan ada secara serentak kita meminta jajaran kita melakukan patroli pengawasan. Salah satunya adalah menolak politik uang. Yang biasanya akan diperkirakan akan tinggi lagi di masa tenang,” katanya.

(snw)

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews