Kasus Bidan Disuntik 50 Kali di Tanjungpinang

Dokter Yusrizal Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Dokter Yusrizal Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko

Tanjungpinang - Meski berstatus tersangka, Yusrizal Syahputra seorang oknum dokter di Tanjungpinang tak ditahan kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan melalui puluhan suntikan terhadap seorang bidan berinisial W.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko membenarkan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan dalam proses hukum kasus tersebut.

"Benar tidak ditahan, karena yang bersangkutan (Yusrizal) kooperatif dan masih menangani sejumlah pasien," kata Dwihatmoko, Kamis (25/10/2018).

Untuk proses hukum kasus ini, penyidik Polres Tanjungpinang sedang meminta keterangan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai tindakan yang dilakukan tersangka.

Yusrizal sendiri dikenai pasal 84 UU nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan. "Ancamannya minimal 3 tahun penjara," sebutnya.

Baca: Bidan Disuntik 56 Kali, Dokter Kandungan di Tanjungpinang Tersangka

Kasus dugaan penganiayaan ini mencuat setelah bidan W melapor ke Polres Tanjungpinang pada Sabtu (13/10/2018) lalu.

Di tubuh bidan W ditemukan sebanyak 50 bekas suntikan di bagian kaki dan tangan. Hal itu tanpa persetujuan dan sepengetahuan korban yang diduga saat itu tidak sadarkan diri.

Bidan W disuntik Vitamin C yang sudah dicampur unsur lain. diduga setelah disuntik korban pingsan. 

Diketahui, antara korban dengan oknum dokter tersebut memang saling kenal. Keduanya sama-sama bekerja di sebuah klinik, di Jalang Hang Lekir, Tanjungpinang.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews