Kasus Oknum Dokter Suntik Bidan di Tanjungpinang

Yusrizal Dijerat Pasal Penganiayaan, Pengacara Korban: Kami Percaya Penyidik

Yusrizal Dijerat Pasal Penganiayaan, Pengacara Korban: Kami Percaya Penyidik

Iwan Kusuma bersama kliennya, Destriana Dewanti memberikan keterangan kepada pers seputar penanganan kasus oknum dokter menyuntik bidan hingga puluhan kali. (Foto: Adi/batamnews).

Tanjungpinang - Proses hukum tersangka Yusrizal Sahputra, oknum dokter di Tanjungpinang yang menyuntik bidan Destriana Dewanti sebanyak 56 kali hingga pingsan terus berlangsung.

Meski demikian, keluarga korban melalui pengacaranya, Iwan Kusuma masih mempercayai penyidik dalam mengusut perkara ini, dan terlepas Yusrizal tak ditahan.

Seperti diketahui, penyidik 'hanya' menjerat Yusrizal dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Kami masih percaya terhadap penyidik. Kita tunggu saja hasilnya dan penyidik sudah memeriksa saksi ahli," kata Iwan, Senin (19/11/2018).

Namun dia menegaskan keluarga korban menolak keinginan keluarga tersangka YS untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur perdamaian. 

"Keluarga korban minta diproses secara hukum," ujar dia.

Pada sisi lain, Iwan juga menanggapi pertemuan antara orangtua tersangka dengan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang. Pertemuan kedua belah pihak itu menimbulkan asumsi tersendiri bagi pihaknya.

"Ini menjadi bagian catatan kami, ini masalah etika, hal ini yang menyelesaikan Kejari bukan ranah kami," sebut Iwan.

Kasus ini mencuat tatkala Destriana melapor ke Polres Tanjungpinang pada Sabtu (13/10/2018) lalu.

Baca: Misteri Suntikan Horor Dokter Yusrizal Saputra

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, saat itu, AKP Dwihatmoko menyampaikan korban disuntik vitamin C yang sudah dicampur unsur lain hingga pingsan.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews