Ibu Angkat Angeline Resmi Jadi Tersangka

Ibu Angkat Angeline Resmi Jadi Tersangka

Margareith

BATAMNEWS.CO.ID, Denpasar - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali akhirnya menetapkan ibu angkat Angeline, Margareith Christina Megawe sebagai tersangka dalam kasus yang terkait dengan tewasnya bocah cantik berusia 8 tahun itu.

Penyidik menjerat Margareith dengan Pasal penelantaran anak. Sebelumnya, polisi menyelidiki bercak darah yang ditemukan di kamar Margareith.

Kapolda Bali Irjen Ronny Sompie mengatakan, pihaknya juga telah meminta keterangan saksi-saksi ihwal tingkah laku Angeline yang ganjil sebelum diberitakan hilang.
 
Margareith ditangkap polisi di sebuah vila di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (14/6/2015). Margriet bersama anaknya Ivon dibawa ke Polda Bali dini hari tadi dan hingga kini menjalani pemerikaan intensif.

Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Margareith itu berdasarkan hasil pengembangan berkaitan dengan pengakuan tersangka Agus yang menjadi saksi dalam kasus dugaan penelantaran anak tersebut.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka Agus di mana dia diperiksa sebagai saksi berkaitan laporan polisi yang kami terima berkaitan tentang kasus penelantaran anak," imbuhnya.

Meski ditetapkan dalam kasus yang berbeda, namun mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada Margareith saat ini tidak menutup kemungkinan bisa berkaitan dengan kasus kematian Angeline.

"Hasil pemeriksaan ini bisa menjadi bahan pertimbangan ketika kami menyelesaikan berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian korban (Angeline), apakah ada kaitannya atau tidak ini kami berproses," ucapnya.

Angeline ditemukan tewas pada Rabu (10/6/2015) dikubur di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar setelah sebelumnya dikabarkan hilang pada Sabtu (16/5/2015).

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews