Polisi Tembak Maling Celengan

Polisi Tembak Maling Celengan

Rahmang (kaos ungu) saat diamankan polisi bersama tiga buah celengan pelampung yang digondolnya. (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Polisi meringkus maling celengan di Tanjungpinang yang kabur hingga ke Batam.  Pria bernama Rahman alias Rahmang (38) itu menggondol sebuah celengan dari toko santan di Tanjungpinang. Tak tanggung-tanggung celengan itu berisi Rp 20 juta.

Pemilik toko melaporkan hal ini ke Polres Tanjungpinang. Dari penelusuran, polisi akhirnya bisa mengendus pelaku. Keberadaan Rahmang pun terdeteksi di Batam, Lewat koordinasi dengan Polresta Barelang, Rahmang akhirnya terlacak. Ia dibekuk di kawasan Tanjunguma.

Ia dilumpuhkan polisi dengan timah panas mencegah kemungkinannya kabur saat itu. Rahmang diketahui sebagai seorang residivis pencurian handphone di Tanjungpinang. Ia pernah dibui selama 9 bulan sebelumnya.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Reza Anugrah mengatakan, Rahmang sempat mencoba kabur saat akan diamankan petugas. "Kami terpaksa  menembak kakinya," kata Reza, Sabtu (30/3/2019).

Saa ini pelaku sudah berada di Mapolsek Tanjungpinang Kota. Polisi mengamankan barang bukti tiga buah celengan berbahan pelampung yg sudah dirusak, serta uang tunai sebesar Rp 700.000. Sementara sisa uang dari celengan hingga puluhan juta itu dihabiskan untuk berjudi di gelanggang permainan (gelper) di Batam.

Aksi pencurian itu dilakukannya Rahmang pada 17 Maret 2019 lalu di kedai santan kelapa yang berada di Lorong Gambir No 36, Pasar Tanjungpinang. "Ia kami tangkap Jumat (29/3/2019). Pada saat mencuri pertengahan maret lalu, ia masuk ke kios dengan menjebol pintu dan mengambil celengan tersebut.

Menariknya, Rahmang mengetahui barang yang diambilnya itu sebagai celengan. Sepertinya ia sudah menggambar situasi dan mengetahui kebiasaan pemilik kedai penjual santai tersebut. Uang itu disimpan dalam pelampung kecil. Pelampung berwarna putih tersebut dimodifikasi sebagai celengan.

Rahman diijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 5 tahun penjara.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews