Ungkap Kasus Pencurian, Polisi Karimun Ringkus 7 Tersangka Maling

Ungkap Kasus Pencurian, Polisi Karimun Ringkus 7 Tersangka Maling

Para tersangka pencurian dihadirkan dalam ekspos perkara di Polsek Meral. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Tiga kasus pencurian di Karimun berhasil diungkap. Tujuh tersangka dari tiga kasus tersebut diringkus petugas Polsek Meral di sejumlah lokasi berbeda.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya mengungkapkan tujuh tersangka yang diamankan masing-masing 6 pelaku dan satu penadah.

Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian di SMP Negeri 2 Meral Barat Karimun. Peristiwa pencurian di sekolah itu terjadi pada Minggu (10/2/2019) lalu.

Tiga tersangka yang diringkus yakni Sa alias Oto, Man alias Mamat, Er alias Rian. Mereka berhasil menggasak barang-barang dari ruangan tata usaha (TU) sekolah.

"Dengan menggunakan obeng bunga atau plus, pelaku berhasil membobol dan membawa sepasang speaker dan satu amplifier," kata Gima, kemarin.

Kasus kedua yang diungkap yakni pencurian di Toko Flash Com, Karimun. Tiga tersangkanya yakni A, Mzn dan E. Inisial terakhir merupakan penadah barang curian.

Dari para tersangka, polisi mendapat barang bukti berupa 2 unit laptop, power bank dan ponsel. Kerugian pemilik toko mencapai Rp13.190.000.

“Salah satu tersangka, Mzn masih di bawah umur, dan sudah dilakukan diversi oleh pihak polsek dan korban," ujar Gima.

Kasus terakhir yakni pencurian di KM Pulai Kelapa III milik Mulyadi yang tengah bersandar di Pantai Pak Imam, Baran Timur, Karimun. Satu tersangka yakni U juga diringkus.

Dalam aksinya, U menggasak barang-barang berupa 2 buah GPS beserta dengan antenanya sebanyak 2 buah.

"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp12,5 juta. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Meral untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Gima.

Dalam ekspos perkara, kepolisian menghadirkan enam dari tujuh tersangka saja. Satu tersangka yang masih di bawah umur sudah dilakukan diversi. 

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews