Tak Sadar Terekam CCTv, Pemuda di Karimun Santai Usai Curi Ponsel Milik Caleg

Tak Sadar Terekam CCTv, Pemuda di Karimun Santai Usai Curi Ponsel Milik Caleg

Ah, tersangka pencurian ponsel tertunduk saat gelar perkara di Polsek Balai Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Seorang pemuda berinisial Ah (20) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Balai Karimun. Dia ditangkap setelah melakukan pencurian satu unit ponsel milik seorang calon anggota legislatif (caleg).

Awal mula penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat bukti dari rekaman CCTv di lokasi kejadian.

Dalam rekaman tersebut, pria tersebut terlihat merogoh dasbor sebuah sepeda motor yang terparkir di Jalan Puakang, Karimun.

Tampak sebuah benda diambilnya dari dashboard motor tersebut yang diketahui satu unit ponsel, Selasa (12/3/2019) sekira pukul 19.58 WIB.

Setelah mengambil ponsel, Ah dengan santainya berjalan keujung jalan hingga hilang dari pantauan CCTv. Sementara korban saat itu masih membeli rokok.

Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono mengatakan bahwa, Ah saat itu tengah melintas dan melihat adanya satu unit ponsel di motor.

"Kasus pencurian biasa, korban seorang caleg di Karimun berinisial Hb. Saat kejadian, korban parkirkan motornya saat membeli sesuatu di warung," ujar Budi, Kamis (21/3/2019) sore.

Budi menyebutkan, Ah saat itu tidak ada niat untuk melakukan pencurian tersebut. Hanya saja, dia mempunyai kesempatan saat melintas.

"Pengakuannya, tidak ada niat, tapi ketika itu ada kesempatan pelaku saat melintas," katanya.

Hb kemudian melaporkan pencurian yang menimpanya. Unit Reskrim Polsek Balai kemudian menyelidiki laporan dan berhasil mengungkap kasus ini.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, sehari setelah korban melapor. Kita dapat petunjuk dari rekaman CCTv di lokasi," ucap Budi.

Kini, ah mendekam di sel Polsek Balai Karimun. Dia dijerat dengam pasal 362 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews