Kemenhub Rilis Aturan Resmi Harga Tiket Pesawat

Kemenhub Rilis Aturan Resmi Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait harga tiket pesawat.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiarto, aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019.

"Jadi kita pada hari ini telah merilis dua regulasi, satu Permenhub 20. Kemudian, yang satu Kepmen 72, masalah tarif penerbangan di situ. Kalau Permenhub 20 adalah mengatur tata cara perhitungan tarif, sedangkan besaran tarif batasannya ada di Kepmen 72," ungkap dia ditemui di Kementerian Perhubungan dilansir detik.com, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Lebih lanjut, batas bawah tiket pesawat ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas. Misalnya, bila tarif batas atas sebesar Rp 1 juta maka tarif batas bawah berada di angka Rp 350 ribu.

"Rata-rata 35% dari batas atas. Itu jarak tarif batas atas dan batas bawah. Misalnya tarif batas atas Rp 1 juta maka bawahnya Rp 350 ribu," ungkap VP Corsec PT Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam acara yang sama.

Adapun, regulasi yang berlaku mulai hari ini juga menentukan berbagai hal untuk pertimbangan maskapai mengatur harga tiket, yaitu memperhatikan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen serta kewajiban publikasi besaran tarif.

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews