BP Batam Setengah Hati Serahkan Aset ke Pemko, Rudi Bingung Disorot KPK

BP Batam Setengah Hati Serahkan Aset ke Pemko, Rudi Bingung Disorot KPK

Wako Batam, Rudi. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aset Pemerintah Kota Batam, hasil ini berdasarkan rapat evaluasi rencana aksi pemberantasan korupsi tahun 2018 di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (29/3/2019).

Wali Kota Batam, HM Rudi mengatakan ada dua persoalan yang dimaksud, yang pertama mengenai aset yang belum atas nama Pemko Batam, namun sudah dipergunakan sepenuhnya oleh Pemko Batam.

"Dan yang kedua aset yang bukan atas nama Pemko Batam, tetapi kami juga menjaganya, contohnya jalan," ujar Rudi usai membuka rapat evaluasi tersebut.

Ia menyampaikan bahwa point kedua tersebut juga menurutnya cukup membuat bingung, pasalnya pembuatan jalan tidak hanya dilakukan oleh Pemko Batam tetapi juga Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Jadi kalau yang bangun jalan kami, maka tercatat aset kami, terus kalau kawan sebelah (BP Batam) bangun jalan, dicatat atas nama mereka," kata dia.

Ditambah lagi dinas terkait menggunakan belanja modal untuk membangun jalan tersebut.

Selain itu mengenai enam aset yang diserahkan BP Batam tahun lalu juga belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sampai saat ini masih hanya penetapan lokasi (PL) yang diberikan oleh BP Batam.  "Kalau menyerahkan aset ke pemko batam, harusnya (BP Batam serahkan) berikut HPL-nya," ujar Rudi.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan jika aset-aset yang diserahkan tersebut tidak diberikan HPL, maka tetap terhitung sebagai aset BP Batam. Karena HPL Kota Batam merupakan milik BP Batam.

"Ini mau kami dudukkan, karena sesuai perintah dari menteri keuangan pada surat penyerahan berikut dicatatkan di pemko, dari sana dikeluarkan, artinya HPL harus diserahkan, karena ini punya negara juga," kata dia.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews