DPR Putuskan Bentuk Pansus Permasalahan Batam

DPR Putuskan Bentuk Pansus Permasalahan Batam

Anggota Komisi II DPR RI Dwi Ria Latifa bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI menunjukkan tanda tangan usulan Pansus Permasalah Batam usai RDP (Foto: Batamnews)

Jakarta - Komisi II DPR RI merekomendasikan pembentukan panitia khusus membahas mengenai permasalahan di Batam, Kepulauan Riau. Rekomendasi ini disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI dengan pengusaha dari Kadin Kepri dan Kadin Batam di ruang rapat Komisi II DPR RI.

"Kesimpulannya kita akan bentuk Pansus DPR RI untuk mengetahui permasalah Batam," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

"Ada empat kesimpulan dari rapat ini. Kami memahami permasalahan Batam mengenai regulasi, penunjukkan Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam melanggar peraturan perundang-undangan," imbuh Wakil Ketua Komisi II DPR RR, Herman Khaeron, yang juga pemimpin RDPU. 

Herman mendapat berbagai macam informasi dari sejumlah informasi mengenai permasalah Batam yang hingga saat ini tak kunjung tuntas. Termasuk mengenai terpuruknya ekonomi Batam dampak dari perubahan-perubahan kebijakan dan pimpinan BP Batam.

Herman mengaku setuju terkait usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian permasalah Batam itu.

Usulan itu datang dari anggota Komisi II DPR RI, Dwi Ria Latifa, saat rapat tersebut. Dwi Ria Latifa menilai, keputusan pemerintah menjadikan Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam dianggap tidak tepat dan harus dikritik. "Jangan sampai Pak Presiden mendapat bisikan-bisikan yang menyesatkan," ujar Ria.

Ria pun seusai rapat sempat mengumpulkan sejumlah tanda tangan dari anggota Komisi II DPR RI yang hadir. Beberapa diantaranya dari Partai PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar.

Herman Khaeron menuturkan, syarat pembentukan pansus tersebut harus ditandatangani sebanyak 30 anggota DPR RI sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

"Harus ditandatangani 30 orang," ujar Herman. Dwi Ria pun bersedia menjadi motor pengumpulan tanda tangan tersebut. "Saya akan kumpulkan," ucap Ria.

Dalam kesempatan itu hadir sekitar delapan orang anggota Komisi II DPR RI dari sejumlah partai. Mereka rata-rata sependapat dengan anggota lainnya. Termasuk mengenai penunjukkan wali kota sebagai Ex Officio Kepala BP Batam serta mengenai status Free Trade Zone Batam yang akan diganti dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dalam rapat tersebut hadir Ketua Kadin Kepulauan Riau, Akhmad Maruf Maulana, Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk. Maruf menyampaikan, kepastian hukum di Batam harus diperjelas. Ia tidak lagi berharap di setiap pergantian kekuasaan, kebijakan di Batam ikut berubah.

Ia pun menyambut baik mengenai rencana Komisi II DPR RI bakal membentuk Pansus penyelesaikan permasalah Batam. "Kita berharap ada kepastian hukum dan jangan sampai setiap ganti presiden berganti juga kebijakan," ucapnya.

Firman Subagyo, anggota Komisi II DPR RI, menambahkan, Komisi II DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait pengaduan yang disampaikan sejumlah pengusaha Batam.

"Kita akan panggil Dewan Kawasan, Wali Kota Batam, Ombudsman, Menko Perekonomian, serta stake holder lainnnya untuk mengetahui permasalahan sebenarnya," ucap Firman.

Firman juga menambahkan, jangan sampai Presiden mendapat masukan dari pihak-pihak tertentu yang dapat menjerumuskan dan merugikan secara politik. "Karena saat ini masuk tahun politik dan menjelang Pilpres," ujar legislator asal Jawa Tengah ini.

Penunjukkan Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam memantik polemik di sejumlah kalangan. Selain itu, permasalah rencana pergantian status Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) ke Kawasan Ekonomis Khusus (KEK) juga tak disetujui sejumlah kalangan pengusaha. 

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews