Jual Beli Suara dan Keledai

Jual Beli Suara dan Keledai

Surya Makmur Nasution.

MEDIA massa menurunkan laporan utama tentang Jual Beli Suara Marak, Senin (25/3/2019). Tulisan tersebut menjelaskan maraknya praktik jual beli suara menjelang Pemilu,17 April 2019. 

Inti dari laporan utama itu memberi informasi, bahwa, ada fakta rencana praktik kotor dan curang menjelang Pemilu 2019, yaitu, jual beli suara. Modusnya dengan berbagai cara, mulai dari tawaran dan janji sejumlah uang, proyek, dll.

Pelakunya adalah para calon legislatif, warga, RT/RW, bahkan diduga melibatkan aparatur sipil negara.

Sebagai sebuah karya jurnalistik, sajian media itu patut diapresiasi. Apalagi, dalam pengamatan saya, baru kali ini sajian soal politik uang disampaikan media mainstream di Batam. 

Tulisan itu juga menjadi warning bagi penyelenggara dan pengawas Pemilu, partai politik, calon legislatif, lembaga pemantau, warga, perangkat RT/RW serta aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri. Khusus ASN dan TNI/Polri harus netral dan jangan ditarik ke ranah Pemilu.

Namun berita tersebut perlu diberi pengayaan gagasan dan substansi agar tidak sekadar menyajikan adanya praktik jual beli suara. Apalagi, praktik jual beli suara, merupakan perilaku yang terus berulang dari Pemilu ke Pemilu.

Lebih dari itu, kita menghendaki bahwa tujuan diselenggarakannya Pemilu adalah sebagai instrumen yang sah dan konstitusional untuk pergantian Presiden, DPD, DPR dan DPRD,  lima tahunan.

Dengan demikian Pemilu perlu melahirkan legitimasi dari rakyat agar para pemimpin terpilih di setiap level tingkatan, mampu mengemban amanah rakyat.

Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah konkret untuk mengatasi politik jual beli suara 17 April 2019 mendatang, yaitu :

Pertama, seiring semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu,  penyelenggara dan pengawas pemilu diminta secara masif dan ekstra mengedukasi dan mengingatkan warga untuk tidak terlibat praktek jual beli suara. Pelaku jual beli suara, pemberi dan penerima dapat dikenakan tindak pidana Pemilu.

Kedua, perlu komitmen bersama bahwa Pemilu 2019 adalah Pemilu yang bebas dari praktek jual beli suara, politik uang, serta politik sembako. Tujuannya, agar Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif yang terpilih adalah orang yang kredibel dan bersih dari politik transaksiional.

Sosialisasi larangan menerima dan memberi suap oleh caleg dan warga dirasakan masih minim dan terbatas. Perlu ada gerakan massal dan massif dari semua stake holders.

Oleh karena itu, momentum menjelang Pemilu 2019 yang semakin dekat ini, sudah saatnya, KPU dan Bawaslu bekerja sama mensosialisasikan bahwa jual beli suara itu diharamkan dan tuna legitimasi.

Ajaklah tokoh agama, tokoh masyarakat, Ormas dan OKP, ustaz dan pendeta untuk mengingatkan warga, jemaahnya, komunitas atau kelompoknya, untuk menghindari politik uang.

Ketiga, saya mengingatkan kepada kawan-kawan KPU dan Bawaslu di Kepri,  bahwa, persoalan penanganan permasalahan Pemilu jangan hanya bersifat teknis dan prosedural. Misalnya, kesalahan tempat pemasangan alat peraga.

Jauh lebih penting adalah bagaimana KPU dan Bawaslu Kepri melakukan pengawasan substansial, misalnya, mengawasi politik transaksional alias politik uang yang marak di masyarakat.

Begitu juga keterlibatan pejabat aparatur sipil negara, TNI Polri dalam kampanye atau menjadi Timses harus dihindari guna mewujudkan netralitas di masyarakat. 

Belum ada kata terlambat untuk mengingatkan, akan bahaya politik jual beli suara bagi kepentingan bangsa dan negara lima tahun mendatang.

Pemilu yang kredibel dan berintegritas baru akan terwujud bila politik transaksional, jual beli suara atau money politics tidak terjadi di masyarakat. 

Di sinilah legitimasi Pemilu dipertaruhkan. Pemimpin atau Aleg terpilih haruslah benar-benar atas pilihan rakyat tanpa politik uang.

Sebab, pemimpin tanpa legitimasi dikhawatirkan tidak akan mampu mengemban amanah rakyat untuk mewujudkan kemakmuran dan keadilan. 

Keledai saja, tidak mau terperosok dua kali dalam lobang yang sama.

Batam, 29 Maret 2019

Penulis: H. Surya Makmur Nasution

(Calon Anggota DPD RI No. 32 Dapil Kepri)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews