Keputusan MK: Waktu Penghitungan Suara Ditambah 12 Jam Setelah Pemungutan

Keputusan MK: Waktu Penghitungan Suara Ditambah 12 Jam Setelah Pemungutan

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menambah waktu penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2019.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim Konstitusi di sidang putusan uji materi atau Judicial Review yang digelar hari ini Kamis (28/3/2019) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil putusan, pemungutan suara tetap dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB. Penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara berakhir dalam aturan sebelumnya harus selesai pada pukul 24.00 WIB atau dianggap batal.

Namun setelah MK mengabulkan uji materi yang diminta pemohon, waktu penghitungan ditambah 12 jam setelah pukul 24.00. Artinya penghitungan suara masih bisa diselesaikan esok harinya dengan tambahan waktu 12 jam.

"Dalam pertimbangan dalam uji materi, majelis hukum konstitusi memutuskan menambah waktu 12 jam setelah hari pemungutan suara," ujar Anwar Usman seperti dilansir Suara.com.

Waktu 12 jam tambahan tersebut disampaikan majelis hakim berdasarkan hasil judicial review. Pemohon uji materi mengajukan agar menambah waktu selama satu hari setelah hari pemungutan suara.

"12 jam dari MK-nya, kita ajukan sehari setelah hari pemungutan," ujar Perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi melakukan uji materi atau judicial review Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Sidang konstitusi ini dipimpin oleh Anwar Usmar. Majelis Hakim Konstitusi pada sidang ini diantaranya adalah Wahduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra, I Gede Dewa Palgana, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.

Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, penghitungan suara di TPS/TPS Luar Negeri dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara tersebut dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.

Judicial review diminta kepada MK dengan pemohon diantaranya adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews